Jelang Penertiban Tahap 2, Tak Punya Nomor Undian
Jangan Jualan
BONTANG – Peringatan keras dilontarkan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bontang bagi para pedagang ilegal di pasar
sementara Rawa Indah Bontang. Dia meminta, para pedagang tak memiliki nomor
undian sebagai bukti legalitas berdagang, agar ‘mundur teratur’. Sebab, dia tak
menginginkan, harus terjadi penertiban paksa oleh tim relokasi. Yang kerap kali
diartikan sebagai tindak kekerasan terhadap pedagang pasar.
Haedar, Kepala UPTD Pasar Bontang menegaskan, para
pedagang illegal di pasar berkapasitas 400 lebih itu, agar segera berbenah.
Sebab, dia tak menginginkan, terjadi penertiban paksa saat hari eksekusi
digelar pekan depan.
“Kami minta, pedagang introspeksi diri lah. Kalau
memang merasa berjualan tapi tidak atas rekomendasi kami, segera berhenti.
Karena kebijakan kami terapkan punya dasar kuat. Tentu saja, tugas kami
mengawal aturan itu,” ujar Haedar,
kemarin (6/9).
Sekali pun, lanjut dia, ketika nantinya ada
perlawanan dari pedagang. Mereka tidak akan mundur, sebab, apa yang dikerjakan
tim relokasi, adalah kebijakan, sebelumnya diputuskan, atas dasar kepentingan
pedagang.
“Nanti kalau tim relokasi menertibkan paksa, kami
malah dikatakan anarkis, atau kekerasan terhadap pedagang. Padahal kami hanya
menjalankan tugas. Itu pun, bukan tanpa peringatan,” imbuhnya.
Haedar juga menegaskan, di pasar sementara Rawa
Indah, tak satu pun, ada Pedagang Kaki Lima (PKL). Melainkan, semua pedagang
pasar terdata di UPTD Pasar Bontang.
Praktis, ketika ada pihak luar mengklaim, ada PKL
mesti diperjuangkan di pasar tersebut, maka itu salah alamat.
“Kalau yang dimaksud itu, pedagang di depan lokasi
pasar sementara, tepatnya di tepi jalan KS Tubun, itu benar PKL. Tapi yang
pasti, kalau di dalam lingkungan pasar, itu sudah bukan PKL,” tegasnya.
Haedar pun sepakat, jika pihak mengaku
memperjuangkan PKL Bontang itu, memperhatikan nasib PKL berjualan di depan
pasar tersebut. Sebab, dia sepakat, jika keberadaan mereka, menjadi salah satu
pemicu terjadi kemacetan.
“Kewenangn kami itu, di lingkungan pasar saja. Kalau
sudah di luar itu, bukan lagi ranah kami. Seperti pedagang sering jualan di
pinggir jalan (KS Tubun, Red.). Itu
sudah benar PKL. Sementara, sudah masuk kewenangan Dinas Perhubungan untuk
menertibkan. Termasuk Satpol PP. Tidak perlu atas rekomendasi kami,” beber dia.
Namun kembali lagi, Haedar meminta para pedagang di
pasar tersebut, agar bersikap bijaksana. Sehingga, tidak terpancing isu beredar
di publik. Dia menyarankan, siapapun
hendak mencari kebenaran tentang kebijakan atau pun isu berkembang, agar
berkoordinasi langsung dengan pihaknya.
“Kan sudah jelas, ada UPTD pasar. Kami yang tahu
soal pasar. Jadi kalau mau tahu tentang dasar kebijakan di pasar itu, tanyakan
ke kami. Jangan ke orang lain, yang mungkin tidak begitu paham apa yang
diucapkan,” tutup Haedar (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar