Sabtu, 06 September 2014

UPTD Minta Pedagang Introspeksi Diri






Jelang Penertiban Tahap 2, Tak Punya Nomor Undian Jangan Jualan

BONTANG – Peringatan keras dilontarkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bontang bagi para pedagang ilegal di pasar sementara Rawa Indah Bontang. Dia meminta, para pedagang tak memiliki nomor undian sebagai bukti legalitas berdagang, agar ‘mundur teratur’. Sebab, dia tak menginginkan, harus terjadi penertiban paksa oleh tim relokasi. Yang kerap kali diartikan sebagai tindak kekerasan terhadap pedagang pasar.
Haedar, Kepala UPTD Pasar Bontang menegaskan, para pedagang illegal di pasar berkapasitas 400 lebih itu, agar segera berbenah. Sebab, dia tak menginginkan, terjadi penertiban paksa saat hari eksekusi digelar pekan depan.
“Kami minta, pedagang introspeksi diri lah. Kalau memang merasa berjualan tapi tidak atas rekomendasi kami, segera berhenti. Karena kebijakan kami terapkan punya dasar kuat. Tentu saja, tugas kami mengawal aturan itu,” ujar Haedar,  kemarin (6/9).
Sekali pun, lanjut dia, ketika nantinya ada perlawanan dari pedagang. Mereka tidak akan mundur, sebab, apa yang dikerjakan tim relokasi, adalah kebijakan, sebelumnya diputuskan, atas dasar kepentingan pedagang.
“Nanti kalau tim relokasi menertibkan paksa, kami malah dikatakan anarkis, atau kekerasan terhadap pedagang. Padahal kami hanya menjalankan tugas. Itu pun, bukan tanpa peringatan,” imbuhnya.
Haedar juga menegaskan, di pasar sementara Rawa Indah, tak satu pun, ada Pedagang Kaki Lima (PKL). Melainkan, semua pedagang pasar terdata di UPTD Pasar Bontang.
Praktis, ketika ada pihak luar mengklaim, ada PKL mesti diperjuangkan di pasar tersebut, maka itu salah alamat.
“Kalau yang dimaksud itu, pedagang di depan lokasi pasar sementara, tepatnya di tepi jalan KS Tubun, itu benar PKL. Tapi yang pasti, kalau di dalam lingkungan pasar, itu sudah bukan PKL,” tegasnya.
Haedar pun sepakat, jika pihak mengaku memperjuangkan PKL Bontang itu, memperhatikan nasib PKL berjualan di depan pasar tersebut. Sebab, dia sepakat, jika keberadaan mereka, menjadi salah satu pemicu terjadi kemacetan.
“Kewenangn kami itu, di lingkungan pasar saja. Kalau sudah di luar itu, bukan lagi ranah kami. Seperti pedagang sering jualan di pinggir jalan (KS Tubun, Red.). Itu sudah benar PKL. Sementara, sudah masuk kewenangan Dinas Perhubungan untuk menertibkan. Termasuk Satpol PP. Tidak perlu atas rekomendasi kami,” beber dia.
Namun kembali lagi, Haedar meminta para pedagang di pasar tersebut, agar bersikap bijaksana. Sehingga, tidak terpancing isu beredar di publik.  Dia menyarankan, siapapun hendak mencari kebenaran tentang kebijakan atau pun isu berkembang, agar berkoordinasi langsung dengan pihaknya.
“Kan sudah jelas, ada UPTD pasar. Kami yang tahu soal pasar. Jadi kalau mau tahu tentang dasar kebijakan di pasar itu, tanyakan ke kami. Jangan ke orang lain, yang mungkin tidak begitu paham apa yang diucapkan,” tutup Haedar (in)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar