Tanpa Payung Hukum, Disbudpar Takut Dituding Pungli
BONTANG – Puluhan tempat hiburan malam yang beroperasi
di Kota Taman diduga kuat tak
memberikan sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Celakanya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)
Bontang tak bisa berbuat banyak.
Ihwal masalah ini karena belum adanya payung hukum yang
jelas. Terutama
peraturan daerah (perda) yang mengatur
pelbagai regulasi soal THM. Jika ditilik lebih jauh, pemasukan bagi PAD Bontang
juga minus dari sektor wisata, seperti dari retribusi jasa parkir dan retribusi
lain dari kunjungan wisatawan domestik dan asing.
“Kami
sebenarnya miris juga, banyak potensi PAD dari objek wisata termasuk THM yang beroperasi
di Bontang. Tapi tidak bisa kami tarik, karena tidak ada payung hukum berupa
perda yang mengatur tentang retribusi itu,” aku Jayadi Pulung, Kepala Bidang
(Kabid) Pariwisata, Disbudpar Bontang.
Bagi
Jayadi, jika Disbudpar tetap ngotot, akibatnya
memang bisa fatal. Sebab, penarikan retribusi terhadap THM dan objek wisata
tanpa perda bisa berujung pada tudingan pungutan liar atau pungli.
“Mengenai
retribusi jasa parkir saja itu besar sekali potensi yang bisa ditarik. Tapi
kalau kami menarik tanpa dasar, meski jatuhnya tetap ke kas daerah, bisa saja
arahnya pungli. Karena tidak punya dasar hukum jelas,” bebernya.
Selain
potensi PAD di THM, Jayadi juga sempar mengungka[ besarnya potensi PAD dari sejumlah
objek wisata di Bontang. Sebut saja seperti Pulau Beras Basah, hingga pemukiman
atas laut Bontang Kuala.
“Seperti
Pulau Berbas Basah. Sebagai ikon Kota
Taman, keberadaannya potensial menyumbang ke PAD. Karena dalam sehari saja,
jumlah kunjungan bisa mencapai ratusan orang. Baik turis lokal maupun asing,”
ungkapnya.
Potensi
yang bisa ditarik dari Beras Basah, terang Jayadi, bisa dilakukan melalui jasa
transportasi dan parkir. Pun untuk objek wisata lain, pendapatan bisa diperoleh
lewat pengelolaan sarana dan prasarana. Menurut Jayadi, jika potensi itu dimaksimalkan,
dapat dipastikan PAD Bontang akan bertambah.
“Jadi selama ini, di sana (Berbas Pantai, Red.), semua masih dikelola per orangan.
Belum ada ke PAD. Padahal potensinya banyak. Tapi khusus mengenai pendataan,
meskipun tanpa perda, tetap kami lakukan. Karena itu memang merupakan kewajiban
kami untuk mengukur tingkat kapasitas wisatawan Bontang,” tutupnya. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar