Sulit
Dibebaskan, Camat Minta Tak Ganggu Pembangunan Pasar Rawa Indah
BONTANG -
Sengketa lahan pasar Rawa Indah Bontang, dianggap tak beralasan oleh Camat
Bontang Selatan, Basir. Sebab hingga kini, bukti berupa file menegaskan lahan
tersebut milik per orangan, tak ditemukan. Dengan kata lain, dokumen ditunjukan
pihak penggugat, patut dipertanyakan keabsahannya.
“Sampai saat
ini, kami tidak menemukan file menegaskan lahan itu milik perorangan. Padahal
harusnya ada. Karena untuk terbitnya surat tanah atau sejenisnya, tentu atas rekomendasi
Kecamatan. Tapi setelah kami cari, filenya tidak ada,” jelasnya saat ditemui,
kemarin (3/9).
Dengan
kondisi tersebut, dia menilai pemilik lahan tidak semestinya menuntut apapun
pada pemerintah. Apalagi, meminta dibebaskan dengan nilai tinggi.
“Namanya
institusi pemerintahan, semua harus ada bukti. Sama dengan ketika membeli Hp (Handphone, Red.). Mesti ada bukti transaksi berupa nota, baru bisa dibayar.
Kalau tidak ada, kami tidak bisa mengeluarkan uang sepeser pun. Soalnya, itu
akan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain itu,
Basir mengakui, lahan berukuran sekira 10x20 meter per segi itu, telah diganti
rugi oleh PT Badak. Saat dipercaya pemerintah saat itu merelokasi warga
berjualan di Pasar Berbas Pantai ke Pasar Rawa Indah. Dipertegas dengan keluarnya
surat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti kepemilikan atas lahan
itu.
“Sebelum 2011 lalu, kedua petak lahan itu
sudah digantirugi pemerintah. Yang saat itu masih berupa Kabupaten. Jadi saya
kira, apa yang dituntutkan pihak mengaku ahli waris, tidak punya dasar kuat,” bebernya.
Terkait
polemik tersebut, Basir mengaku sudah melakukan berbagai upaya mediasi dengan
pihak penuntut. Bahkan beberapa waktu lalu, bersama sejumlah pihak seperti
Kecamatan Bontang Selatan, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
hingga unsur pemerintahan lain, telah bertemu dengan pihak bersangkutan. Namun
tak membuahkan hasil. Bahkan melalui pengacaranya, mereka meminta lahan diklaim
itu, tak diganggu hingga pemerintah membayarnya.
“Belum ada
penyelesaian. Saat kami mediasi beberapa waktu lalu, mereka tetap keukeuh meminta tak menganggu lahan yang
diklaim. Sampai sudah dibayarkan ganti ruginya,” ungkapnya.
Namun demikian,
Basir menilai hal itu tidak bisa dipenuhi. Bahkan dia meminta agar pihak
penuntut tidak menghalangi proses pembangunan pasar tersebut. Sebab
keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat Bontang. Apalagi, dalam hal ini,
sudah melibatkan pihak ketiga.
“Ini kan
sudah ada pihak ketiga atau kontraktor. Jadi kalau pembangunan dihentikan,
tentu mereka yang rugi. Apalagi, menurut aturannya, ketika pengerjaan tak
sesuai tenggat waktu, sesuai kontrak, maka bisa kena penalti. Baik dengan cara blacklist, maupun denda,” ujarnya.
“Kalau saya
pribadi meminta, kalau pun merasa punya hak atas lahan itu, mari kita tempuh
jalur hukum. Sama-sama memperjuangkan hak. Tapi proyek itu biarlah tetap jalan.
Karena keberadaannya ditunggu warga Bontang,” tutupnya. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar