BONTANG
– Penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan tempat hiburan malam tak serta-merta
bisa ditindak. Bila ditemukan unsur
kesusilaan, misalnya, pengelola dan pemilik THM hanya bisa dibina. Ini
diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
(Disbudpar) Bontang, Jayadi Pulung.
Katanya,
sanksi ‘ala kadarnya’ itu mau tidak mau harus dilakukan karena belum adanya
regulasi yang jelas. Pun bila izin THM dicabut, perlu menunggu lebih dulu
peraturan daerah (perda) pariwisata rampung alias diparipurnakan di DPRD
Bontang.
Awalnya,
Jayadi menguraikan, rancangan perda pariwisata sudah dibuat sejak 2013 lalu.
Saat itu, Disbudpar bersama DPRD sudah siap mengesahkan. Namun ketika
dikroscek, terdapat sejumlah kebijakan yang belum tertuang. Makanya, perda
tersebut belum bisa rampung hingga kini sebelum kebijakan-kebijakan yang
dianggap kurang itu dimasukkan. Misalnya saja, soal batas minimal dan maksimal
jam buka, batas usia pengunjung, hingga soal batas minimal jarak bangunan THM
dan tempat ibadah.
“Kami belum sepakati diparipurnakan karena
memang regulasinya belum sempurna. Sementara kami minta lengkapi tapi belum ada
tindaklanjut sampai masa jabatan mereka (anggota DPRD periode 2009-2014, Red.) berakhir. Kesannya dewan tarik
ulur dengan kami. Mereka ingin mengesahkan perda, tapi enggak mau melengkapi.
Hasilnya perda itu bisa terkesan biasa saja kalau tetap disahkan,” jelas
Jayadi, Kamis (11/9) kepada Bontang Post.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan. Karena persoalan
di Bontang ini rumit. Bisa saja THM sudah ada sebelum tempat ibadah berdiri.
Makanya mengatur THM itu tidak semudah membalik telapak tangan,” tambahnya.
DIBERI TENGGAT AKHIR TAHUN
Selain penyalahgunaan izin usaha, Disbudpar juga
memberikan warning kepada pengelola
dan pemilik THM yang belum mengantongi izin usaha. Di antaranya, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), serta izin gangguan atau HO. Tenggatnya, hingga akhir tahun
ini. Jika tidak, pengelola dan pemilik THM yang bersangkutan akan dipanggil dan
dibina.
“Kami sudah tegaskan, kalau sampai akhir tahun belum
melengkapi akan dipanggil dan dibina. Mengenai tindak tegas pencabutan izin
usaha, kami belum bisa sejauh itu. Kecuali perda sudah rampung. Itu tergantung
anggota dewan terpilih,” bebernya. Menurut Jayadi, Disbudpar sudah beberapa
kali melakukan sosialisasi ke THM di Kota
Taman. Pada 20 Juni lalu, misalnya, Disbudpar bersama sejumlah pihak terkait
melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengurus TDUP untuk THM di Bontang. Sebanyak
13 jenis usaha yang termasuk dalam TDUP, dibidik. Tak hanya THM, tapi juga
hotel, restoran, dan cafe.
Lewat pendekatan persuasif, Disbudpar meminta agar para
pengelola dan pemilik mengantongi izin usaha sebelum beroperasi. Jika izin itu
mati atau kedaluarsa, Disbudpar meminta agar segera diperpanjang.
“Kadang mereka datang untuk konsultasi, bagaimana
melakukan perpanjangan izin. Ada yang baru mau urus izin. Makanya ketika itu
juga, saya langsung arahkan agar mengurusnya ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Red.) teknis. Muaranya tetap
ke BTPM (Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Red.). Di sana nanti akan mengeluarkan izin itu,” urainya. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar