Senin, 15 September 2014

Tanpa Perda, THM Nakal Hanya Bisa Dibina




BONTANG – Penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan tempat hiburan malam tak serta-merta bisa ditindak.  Bila ditemukan unsur kesusilaan, misalnya, pengelola dan pemilik THM hanya bisa dibina. Ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bontang, Jayadi Pulung.
Katanya, sanksi ‘ala kadarnya’ itu mau tidak mau harus dilakukan karena belum adanya regulasi yang jelas. Pun bila izin THM dicabut, perlu menunggu lebih dulu peraturan daerah (perda) pariwisata rampung alias diparipurnakan di DPRD Bontang.
Awalnya, Jayadi menguraikan, rancangan perda pariwisata sudah dibuat sejak 2013 lalu. Saat itu, Disbudpar bersama DPRD sudah siap mengesahkan. Namun ketika dikroscek, terdapat sejumlah kebijakan yang belum tertuang. Makanya, perda tersebut belum bisa rampung hingga kini sebelum kebijakan-kebijakan yang dianggap kurang itu dimasukkan. Misalnya saja, soal batas minimal dan maksimal jam buka, batas usia pengunjung, hingga soal batas minimal jarak bangunan THM dan tempat ibadah.
 “Kami belum sepakati diparipurnakan karena memang regulasinya belum sempurna. Sementara kami minta lengkapi tapi belum ada tindaklanjut sampai masa jabatan mereka (anggota DPRD periode 2009-2014, Red.) berakhir. Kesannya dewan tarik ulur dengan kami. Mereka ingin mengesahkan perda, tapi enggak mau melengkapi. Hasilnya perda itu bisa terkesan biasa saja kalau tetap disahkan,” jelas Jayadi, Kamis (11/9) kepada Bontang Post.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan. Karena persoalan di Bontang ini rumit. Bisa saja THM sudah ada sebelum tempat ibadah berdiri. Makanya mengatur THM itu tidak semudah membalik telapak tangan,” tambahnya.

DIBERI TENGGAT AKHIR TAHUN

Selain penyalahgunaan izin usaha, Disbudpar juga memberikan warning kepada pengelola dan pemilik THM yang belum mengantongi izin usaha. Di antaranya, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin gangguan atau HO. Tenggatnya, hingga akhir tahun ini. Jika tidak, pengelola dan pemilik THM yang bersangkutan akan dipanggil dan dibina.
“Kami sudah tegaskan, kalau sampai akhir tahun belum melengkapi akan dipanggil dan dibina. Mengenai tindak tegas pencabutan izin usaha, kami belum bisa sejauh itu. Kecuali perda sudah rampung. Itu tergantung anggota dewan terpilih,” bebernya. Menurut Jayadi, Disbudpar sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke THM di Kota Taman. Pada 20 Juni lalu, misalnya, Disbudpar bersama sejumlah pihak terkait melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengurus TDUP untuk THM di Bontang. Sebanyak 13 jenis usaha yang termasuk dalam TDUP, dibidik. Tak hanya THM, tapi juga hotel, restoran, dan cafe.
Lewat pendekatan persuasif, Disbudpar meminta agar para pengelola dan pemilik mengantongi izin usaha sebelum beroperasi. Jika izin itu mati atau kedaluarsa, Disbudpar meminta agar segera diperpanjang.  
“Kadang mereka datang untuk konsultasi, bagaimana melakukan perpanjangan izin. Ada yang baru mau urus izin. Makanya ketika itu juga, saya langsung arahkan agar mengurusnya ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red.) teknis. Muaranya tetap ke BTPM (Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Red.). Di sana nanti akan mengeluarkan izin itu,” urainya. (in)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar