Sabtu, 06 September 2014

Sebanyak 1.260 Warga Bontang Nganggur







Dissosnaker Klaim Faktor Skill, dan Kebutuhan Perusahaan

BONTANG – Hingga Januari 2014, sebanyak 1.260 warga Bontang tak bekerja alias menganggur. Permasalahan keterampilan (skill) disebut-sebut sebagai faktor utama mereka tak bekerja. Selain itu, ada pula perihal kebutuhan perusahaan. Mungkin pelamar kerja, tak masuk dalam kriteria Sumber Daya Manusia (SDM) diharapkan penyedia tenaga kerja.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang, Mursyid menjelaskan, perihal tenaga kerja, memang menjadi satu hal berjalan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk di setiap daerah khususnya di Indonesia. Sebab, setiap manusia yang lahir pasti seiring dengan kebutuhan hidup. Tak ayal, semakin tinggi angka kelahiran, maka semakin tinggi pula potensi pengangguran.

“Regulasi itu tidak bisa ditawar. Karena angka kelahiran memang selalu berjalan seiring dengan potensi pengangguran. Makanya kita harus sadar, bahwa keterampilan, atau skill, adalah hal penting harus dimiliki. Supaya, bisa bersaing sehat. Dan lebih baik lagi, jika ada keinginan membangun lapangan kerja sendiri,” jelas Mursyid kemarin (6/9).

Dibeberkan Mursyid, hingga Januari 2014 lalu, jumlah penduduk Kota Taman mencapai 154.604 orang. Rinciannya, terdiri atas 81.245 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 7.358 orang berjenis kelamin perempuan.  

Sementara itu, lanjut dia, penduduk usia kerja (PUK) berjumlah 104.285 orang. Angkatan kerja (AK) mencapai 76.422.
Dari angka penduduk dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013 lalu itu, tercatat sebanyak 65.480 orang berstatus bekerja. Dengan demikian, masih tersisa sebanyak 1.260 orang berstatus menganggur. Atau belum ditempatkan sebagai pekerja di salah satu perusahaan, hingga Januari 2014 lalu.
“Jadi yang belum ditempatkan sebagai tenaga kerja di salah satu perusahaan terdaftar di Dissosnaker hingga Januari 2014 lalu, 1.260 orang. Laporan kami terima, belum diterimanya mereka dipicu kebutuhan perusahaan. Karena, perusahaan tidak mungkin mau menerima, kalau tidak sesuai spesifikasi ditetapkan,” bebernya.

Terlepas dari kriteria ditetapkan perusahaan, sambung Mursyid, para pencari kerja tersebut tak diterima, lantaran kebutuhan SDM telah tercukupi oleh pencari kerja (Pencaker) lain. Tak ayal, mereka yang belum terakomodir harus bersabar, dan mencari lapangan kerja lain, masih tersedia.

“Biasanya, pelamar kerja dengan ketersediaan lapangan kerja itu berbanding kontras. Misalnya, perusahaan hanya butuh 10 tenaga kerja. Tapi yang melamar sampai ratusan orang. Tidak mungkin juga, perusahaan menerima mereka semua. Maka dokumen diajukan itulah yang dipilah perusahaan. Sisanya, harus sabar, dan menunggu kesempatan selanjutnya,” tukasnya

Mengenai pengupahan tenaga kerja, Mursyid menegaskan, para pengusaha tak bisa seenaknya menerapkan upah kerja. Sebab, sudah ada regulasi khusus mengatur tentang pengupahan tersebut.
Di antaranya, sesuai Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Saat ini tercatat mencapai Rp 1.980.000 per bulan.
Namun standar tersebut berbeda, untuk tenaga kerja, sektor Minyak dan Gas (Migas), kini mencapai Rp 2.950.000 per bulan.

“Beda lagi dengan tenaga kerja sektor Kimia, Rp 2.450.000. Sementara sektor konstruksi Rp 1.980.000 per bulan. Jadi ada aturan harus diikuti setiap perusahaan di Bontang. Para pengusaha itu, nantinya terus berada di bawah pengawasan kami,” tutupnya. (in)
      



     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar