Dissosnaker
Klaim Faktor Skill, dan Kebutuhan
Perusahaan
BONTANG
– Hingga Januari 2014, sebanyak 1.260 warga Bontang tak bekerja alias
menganggur. Permasalahan keterampilan (skill)
disebut-sebut sebagai faktor utama mereka tak bekerja. Selain itu, ada pula
perihal kebutuhan perusahaan. Mungkin pelamar kerja, tak masuk dalam kriteria
Sumber Daya Manusia (SDM) diharapkan penyedia tenaga kerja.
Kepala
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang, Mursyid menjelaskan,
perihal tenaga kerja, memang menjadi satu hal berjalan seiring dengan
peningkatan jumlah penduduk di setiap daerah khususnya di Indonesia. Sebab,
setiap manusia yang lahir pasti seiring dengan kebutuhan hidup. Tak ayal,
semakin tinggi angka kelahiran, maka semakin tinggi pula potensi pengangguran.
“Regulasi
itu tidak bisa ditawar. Karena angka kelahiran memang selalu berjalan seiring
dengan potensi pengangguran. Makanya kita harus sadar, bahwa keterampilan, atau
skill, adalah hal penting harus
dimiliki. Supaya, bisa bersaing sehat. Dan lebih baik lagi, jika ada keinginan
membangun lapangan kerja sendiri,” jelas Mursyid kemarin (6/9).
Dibeberkan
Mursyid, hingga Januari 2014 lalu, jumlah penduduk Kota Taman mencapai 154.604 orang. Rinciannya, terdiri atas 81.245
orang berjenis kelamin laki-laki, dan 7.358 orang berjenis kelamin
perempuan.
Sementara
itu, lanjut dia, penduduk usia kerja (PUK) berjumlah 104.285 orang. Angkatan
kerja (AK) mencapai 76.422.
Dari
angka penduduk dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013 lalu itu,
tercatat sebanyak 65.480 orang berstatus bekerja. Dengan demikian, masih
tersisa sebanyak 1.260 orang berstatus menganggur. Atau belum ditempatkan
sebagai pekerja di salah satu perusahaan, hingga Januari 2014 lalu.
“Jadi
yang belum ditempatkan sebagai tenaga kerja di salah satu perusahaan terdaftar
di Dissosnaker hingga Januari 2014 lalu, 1.260 orang. Laporan kami terima,
belum diterimanya mereka dipicu kebutuhan perusahaan. Karena, perusahaan tidak
mungkin mau menerima, kalau tidak sesuai spesifikasi ditetapkan,” bebernya.
Terlepas
dari kriteria ditetapkan perusahaan, sambung Mursyid, para pencari kerja
tersebut tak diterima, lantaran kebutuhan SDM telah tercukupi oleh pencari
kerja (Pencaker) lain. Tak ayal, mereka yang belum terakomodir harus bersabar,
dan mencari lapangan kerja lain, masih tersedia.
“Biasanya,
pelamar kerja dengan ketersediaan lapangan kerja itu berbanding kontras.
Misalnya, perusahaan hanya butuh 10 tenaga kerja. Tapi yang melamar sampai
ratusan orang. Tidak mungkin juga, perusahaan menerima mereka semua. Maka
dokumen diajukan itulah yang dipilah perusahaan. Sisanya, harus sabar, dan
menunggu kesempatan selanjutnya,” tukasnya
Mengenai
pengupahan tenaga kerja, Mursyid menegaskan, para pengusaha tak bisa seenaknya
menerapkan upah kerja. Sebab, sudah ada regulasi khusus mengatur tentang
pengupahan tersebut.
Di
antaranya, sesuai Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Saat ini tercatat
mencapai Rp 1.980.000 per bulan.
Namun
standar tersebut berbeda, untuk tenaga kerja, sektor Minyak dan Gas (Migas),
kini mencapai Rp 2.950.000 per bulan.
“Beda
lagi dengan tenaga kerja sektor Kimia, Rp 2.450.000. Sementara sektor
konstruksi Rp 1.980.000 per bulan. Jadi ada aturan harus diikuti setiap
perusahaan di Bontang. Para pengusaha itu, nantinya terus berada di bawah
pengawasan kami,” tutupnya. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar