Merusak
Ekosistem Laut, DPKP Janji Proses Jika Tertangkap
BONTANG
– Dinas Perikanan dan Kelautan dan Pertanian (DPKP) Bontang menegaskan larangan
menggunakan kayu bakau sebagai alat bantu menangkap ikan hingga kebutuhan lain.
Sebab dinilai bisa merusak ekosistem laut.
“Tidak
boleh lagi ada upaya menebang bakau untuk kepentingan apapun. Tanpa izin dari
Dinas Perikanan. Karena itu bisa melanggar UU nomor 27 tentang hak kepemilikan
masyarakat atas wilayah perairan,” tegas Aji Erlynawati, belum lama ini.
Dijelaskan,
hingga saat ini penebangan hutan bakau di Bontang memang masih kerap terjadi.
Penggunaannya pun beragam. Mulai dari penggunaan alat tangkap jenis belat,
hingga kebutuhan rumah tangga. Semisal untuk
tempat menjemur rumput laut. Apalagi para nelayan yang berada di tengah
laut. Biasanya jauh dari daratan. Sehingga mereka memilih alternatif terdekat,
yakni menebang kayu bakau.
“Biasanya
mereka gunakan untuk tiang belat. Tiang itu akan dibuat tajam di kedua sisinya.
Lalu satu sisinya ditanam ke tanah. Tapi karena penggunaan bakau dilarang,
harusnya tidak dilakukan,” imbuhnya.
Bahkan
dalam UU nomor 1 tahun 20014 pun ditegaskan bahwa seorang per orangan tidak
boleh menguasai kawasan perairan. Dengan dalih apapun.
“Itu
bisa dikenakan sanksi denda maupun kurungan tertuang dalam pasal yang
mengaturnya. Jadi kami tegaskan kepada warga Bontang, wilayah perairan itu
tidak boleh dimiliki. Tidak ada wewenang meng-kavling laut, untuk kepentingan
apapun,” tegasnya.
Ketika
akan menggunakannya sebagai alat bantu menangkap ikan, semua harus mengikuti
prosedur ditetapkan. Yakni dimulai dengan mengurus izin ke Dinas Perikanan,
kemudian petugas akan turun menunjukan lokasi tepat untuk ditempati memasang
belat. Pertimbangannya, tidak mengganggu alur lalu lintas kapal, hingga tidak
menghancurkan ekosistem laut yang berada di dasar laut.
“Setiap
alat tangkap itu harus ramah lingkungan. Termasuk belat ini, ketika akan
memasang, harus ada rekomendasi kami. Karena jika melalui rekomendasi kami, itu
sudah ditinjau lebih dahul. Apakah menanam kayu di wilayah itu bisa merusak
terumbu karang, atau hewan laut lain,” bebernya.
Terkait
penertiban, Aji mengaku tetap akan dilakukan saat tertangkap. Namun semua harus
dimulai dengan tahap sosialisasi. Sebab dia tak menampik kemungkinan, ada yang
tidak mengetahui tentang larangan tersebut.
“Kalau
kami sudah awali dengan sosialisasi tapi mereka tetap melakukan, maka bisa
langsung kami tindak,” tegasnya. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar