Selasa, 09 September 2014

Dilarang Tebang Bakau!




 Merusak Ekosistem Laut, DPKP Janji Proses Jika Tertangkap

BONTANG – Dinas Perikanan dan Kelautan dan Pertanian (DPKP) Bontang menegaskan larangan menggunakan kayu bakau sebagai alat bantu menangkap ikan hingga kebutuhan lain. Sebab dinilai bisa merusak ekosistem laut.
“Tidak boleh lagi ada upaya menebang bakau untuk kepentingan apapun. Tanpa izin dari Dinas Perikanan. Karena itu bisa melanggar UU nomor 27 tentang hak kepemilikan masyarakat atas wilayah perairan,” tegas Aji Erlynawati, belum lama ini.
Dijelaskan, hingga saat ini penebangan hutan bakau di Bontang memang masih kerap terjadi. Penggunaannya pun beragam. Mulai dari penggunaan alat tangkap jenis belat, hingga kebutuhan rumah tangga. Semisal untuk  tempat menjemur rumput laut. Apalagi para nelayan yang berada di tengah laut. Biasanya jauh dari daratan. Sehingga mereka memilih alternatif terdekat, yakni menebang kayu bakau.
“Biasanya mereka gunakan untuk tiang belat. Tiang itu akan dibuat tajam di kedua sisinya. Lalu satu sisinya ditanam ke tanah. Tapi karena penggunaan bakau dilarang, harusnya tidak dilakukan,” imbuhnya.
Bahkan dalam UU nomor 1 tahun 20014 pun ditegaskan bahwa seorang per orangan tidak boleh menguasai kawasan perairan. Dengan dalih apapun.
“Itu bisa dikenakan sanksi denda maupun kurungan tertuang dalam pasal yang mengaturnya. Jadi kami tegaskan kepada warga Bontang, wilayah perairan itu tidak boleh dimiliki. Tidak ada wewenang meng-kavling laut, untuk kepentingan apapun,” tegasnya.
Ketika akan menggunakannya sebagai alat bantu menangkap ikan, semua harus mengikuti prosedur ditetapkan. Yakni dimulai dengan mengurus izin ke Dinas Perikanan, kemudian petugas akan turun menunjukan lokasi tepat untuk ditempati memasang belat. Pertimbangannya, tidak mengganggu alur lalu lintas kapal, hingga tidak menghancurkan ekosistem laut yang berada di dasar laut.
“Setiap alat tangkap itu harus ramah lingkungan. Termasuk belat ini, ketika akan memasang, harus ada rekomendasi kami. Karena jika melalui rekomendasi kami, itu sudah ditinjau lebih dahul. Apakah menanam kayu di wilayah itu bisa merusak terumbu karang, atau hewan laut lain,” bebernya.
Terkait penertiban, Aji mengaku tetap akan dilakukan saat tertangkap. Namun semua harus dimulai dengan tahap sosialisasi. Sebab dia tak menampik kemungkinan, ada yang tidak mengetahui tentang larangan tersebut.
“Kalau kami sudah awali dengan sosialisasi tapi mereka tetap melakukan, maka bisa langsung kami tindak,” tegasnya. (in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar