Kamis, 18 September 2014

Hutan Lindung Diusulkan Enclave

Target di Pemukiman hingga Pusat Pemerintahan

BONTANG – Tahun ini luas hutan lindung Kota Taman diprediksi berkurang dari jumlah awal mencapai 5.570 hektare. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) mengaku telah mengajukan usulan pembebasan lahan atau enclave ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut) belum lama ini. Hal itu akan tertuang dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga diprediksi rampung hingga akhir tahun.
Meski demikian Robi Andi Lolo, Kepala Seksi (Kasi) Kehutanan dan Perkebunan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Pertanian (DPKP) Bontang, belum membeber detail perihal usulan enclave tersebut. Lantaran merasa di luar kewenangan.
“Mengenai berapa luas atau minimal lokasi pasti yang diusulkan, kami tidak bisa beberkan. Karena itu sudah di luar kewenangan kami menjelaskan. Silahkan tanya langsung ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Red.),” jelasnya kemarin.
Namun demikian, Robi mengakui, ada pertimbangan-pertimbangan khusus dilakukan pemerintah dalam mengusulkan enclave tersebut.  Di antaranya, lokasi yang sudah dianggap tidak laik disebut kawasan hutan lindung. Alasannya, karena sudah dihuni oleh sejumlah rumah penduduk, lembaga pendidikan, hingga kantor-kantor pemerintahan.
“Memang ada pertimbangan khusus saat akan mengusulkan itu. Tapi salah satunya yang saya tahu, adalah wilayah yang sudah banyak dihuni rumah penduduk. Tapi perlu dipahami, bahwa Pemkot sebatas mengusulkan, sementara realisasi tetap di pusat (Kemenhut, Red.),” tegasnya.
Dibeberkan, hutan lindung Bontang mencapai 5.570 hektare, memiliki luas paling kecil dibanding wilayah lain di Kaltim. Dengan adanya usulan enclave ini, maka dipastikan, akan mengalami pengurangan beberapa hektare lagi.
Selain paling sempit, hutan lindung Bontang juga terbagi di beberapa wilayah Kaltim. Di antaranya, Kutim, dan Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara, dari sejumlah Kabupaten atau Kota pemilik hutan lindung di Kaltim, Bontang adalah satu-satunya wilayah pemilik hutan lindung, bersentuhan langsung dengan kawasan pemukiman warga.
“Bontang itu, selain paling sempit kawasan hutan lindungnya, juga satu-satunya yang bersentuhan langsung dengan kawasan pemukiman warga. Jadi memang rawan  klaim. Berbeda dengan Kutim atau Kukar. Mereka rata-rata ada di wilayah pelosok,” beber dia.
Mengenai penetapan tapal batas wilayah, lanjut Robi, diprediksi rampung pada tahun ini. Namun demikian dia belum bisa memastikan detail waktunya. Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Sebagai pihak mewakili Kemenhut Republik Indonesia (RI) tingkat Provinsi.
Sejak pekan lalu, kata dia, tim BPKH tengah dalam proses sosialisasi ke sejumlah daerah tentang rencana penetapan tapal batas wilayah hutan lindung tersebut. Kabarnya, saat ini tim sedang berada di wilayah Kutim.
‘Saat ini tim BPKH sedang di Sangatta. Mereka sudah melakukan sosialisasi sejak minggu lalu. Tapi kalau tidak meleset, Minggu ini juga mereka akan bergeser ke Bontang. Untuk melakukan sosialisasi penetapan tapal batas wilayah hutan lindung,” tutupnya.(in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar