Target
di Pemukiman hingga Pusat Pemerintahan
BONTANG
– Tahun ini luas hutan lindung Kota Taman
diprediksi berkurang dari jumlah awal mencapai 5.570 hektare. Sebab Pemerintah
Kota (Pemkot) mengaku telah mengajukan usulan pembebasan lahan atau enclave ke Kementrian Kehutanan
(Kemenhut) belum lama ini. Hal itu akan tertuang dalam penetapan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) juga diprediksi rampung hingga akhir tahun.
Meski
demikian Robi Andi Lolo, Kepala Seksi (Kasi) Kehutanan dan Perkebunan Dinas
Perikanan, Kelautan, dan Pertanian (DPKP) Bontang, belum membeber
detail perihal usulan enclave
tersebut. Lantaran merasa di luar kewenangan.
“Mengenai
berapa luas atau minimal lokasi pasti yang diusulkan, kami tidak bisa beberkan.
Karena itu sudah di luar kewenangan kami menjelaskan. Silahkan tanya langsung
ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Red.),” jelasnya kemarin.
Namun
demikian, Robi mengakui, ada pertimbangan-pertimbangan khusus dilakukan
pemerintah dalam mengusulkan enclave tersebut.
Di antaranya, lokasi yang sudah dianggap tidak laik disebut kawasan
hutan lindung. Alasannya, karena sudah dihuni oleh sejumlah rumah penduduk,
lembaga pendidikan, hingga kantor-kantor pemerintahan.
“Memang ada pertimbangan khusus saat
akan mengusulkan itu. Tapi salah satunya yang saya tahu, adalah wilayah yang
sudah banyak dihuni rumah penduduk. Tapi perlu dipahami, bahwa Pemkot sebatas
mengusulkan, sementara realisasi tetap di pusat (Kemenhut, Red.),” tegasnya.
Dibeberkan, hutan lindung Bontang
mencapai 5.570 hektare, memiliki luas paling kecil dibanding wilayah lain di
Kaltim. Dengan adanya usulan enclave ini, maka dipastikan, akan mengalami
pengurangan beberapa hektare lagi.
Selain paling sempit, hutan lindung
Bontang juga terbagi di beberapa wilayah Kaltim. Di antaranya, Kutim, dan Kutai
Kartanegara (Kukar). Sementara, dari sejumlah Kabupaten atau Kota pemilik hutan
lindung di Kaltim, Bontang adalah satu-satunya wilayah pemilik hutan lindung,
bersentuhan langsung dengan kawasan pemukiman warga.
“Bontang itu, selain paling sempit
kawasan hutan lindungnya, juga satu-satunya yang bersentuhan langsung dengan
kawasan pemukiman warga. Jadi memang rawan
klaim. Berbeda dengan Kutim atau Kukar. Mereka rata-rata ada di wilayah
pelosok,” beber dia.
Mengenai penetapan tapal batas
wilayah, lanjut Robi, diprediksi rampung pada tahun ini. Namun demikian dia
belum bisa memastikan detail waktunya. Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi
terhadap tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Sebagai
pihak mewakili Kemenhut Republik Indonesia (RI) tingkat Provinsi.
Sejak pekan lalu, kata dia, tim BPKH
tengah dalam proses sosialisasi ke sejumlah daerah tentang rencana penetapan
tapal batas wilayah hutan lindung tersebut. Kabarnya, saat ini tim sedang
berada di wilayah Kutim.
‘Saat ini tim BPKH sedang di
Sangatta. Mereka sudah melakukan sosialisasi sejak minggu lalu. Tapi kalau
tidak meleset, Minggu ini juga mereka akan bergeser ke Bontang. Untuk melakukan
sosialisasi penetapan tapal batas wilayah hutan lindung,” tutupnya.(in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar