Kamis, 18 September 2014

Hutan Lindung Dijual Bebas?


Bermodal Pelang Info, DPKP Jamin dalam Pengawasan

BONTANG – Lahan hutan lindung Bontang diduga dijual secara bebas. Hal itu tampak pada sejumlah lahan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari yang memajang pelang informasi penjualan lahan. Dengan mencantumkan nomor handphone serta sejumlah informasi lain.
Praktik tersebut, jelas bertentangan dengan Kepmenhut No.230/Kpts.VII/1987 tanggal 27 Juli dan Kepmenhut nomor. 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 Tentang Hutan Lindung.
Ada pula peraturan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, mengatur sejumlah larangan diberlakukan terhadap hutan lindung, disertai sanksi tertentu, baik denda mau pun kurungan.
Meski begitu, namun demikian, Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (DPKP) Bontang merasa kondisi tersebut belum perlu ditindak secara tegas. Bahkan mereka menduga, tindakan memasangan pelang penjualan lahan itu, sebatas upaya mengklaim kepemilan lahan, sehingga tak diserobot oleh pihak lain.
“Kalau orang Bontang, pasti tahu di sana (Jalan Sukarno Hatta, Red.) hutan lindung. Jadi kalau pun ada yang memasang pelang jual lahan, itu kemungkinan besar, upaya agar lahan berbekal hak harap, tidak diganggu pihak lain,” jelas Robi Andi Lolo, Kepala Seksi (Kasi) Kehutanan dan Perkebunan, DPKP Bontang.
Tak hanya itu, sekali pun lahan tersebut benar-benar diperjualbelikan, maka dia menjamin tidak akan bisa memiliki bukti legalitas lahan dengan diterbitkannya lahan Surat Pejabat Pembutan Akte Tanah (PPAT). Melainkan sebatas segel yang mereka miliki.
Apalagi dia mengklaim, koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut dengan pejabat pemerintah setempat dinilai erat kaitannya dengan penerbitan surat kepemilikan lahan berjalan lancar.
“Kalau mau buat surat tanah itu, harus ada persetujuan Ketua RT, Lurah, Camat hingga Badan Pertanahan. Ketika ada pihak tertentu ingin mengurus surat tanah, pasti mereka selalu koordinasi dengan kami. Untuk memastikan apakah lahan diajukan itu, masuk dalam wilayah hutan lindung atau tidak. Kalau masuk, tidak akan bisa diterbitkan,” bebernya.
Menyikapi adanya pemasangan pelang penjualan lahan di atas lahan hutan lindung Bontang, Robi merasa belum bisa ditindak saat ini. Entah dengan cara menurunkan pelang tersebut, atau sikap lain dinilai tepat. Sebab, diakuinya, Kota Taman, tidak memiliki polisi hutan layaknya kawasan lain memiliki hutan lindung.
“Untuk tindak tegas, kami belum bisa jelaskan. Karena untuk menurunkan pelang penjualan di sana, kami tidak punya kewenangan. Biasanya itu ditangani polisi hutan. Tapi di Bontang kan tidak ada,” tandasnya.
Meski demikian, Robi menegaskan, sekali pun sebuah lahan hutan lindung telah berpindah tangan dari pemilik awal, maka suatu saat tetap bisa ditarik oleh pemerintah.
“Makanya, kami berharap ketika ada warga Bontang, ingin investasi dengan membeli lahan di Bontang, agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Bisa ke kami (DPKP), Ketua RT, Lurah atau Camat setempat. Supaya tidak menyesal kemudian. Karena lahannya tidak bisa dimiliki,”tandasnya. (in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar