Bermodal Pelang
Info, DPKP Jamin dalam Pengawasan
BONTANG – Lahan
hutan lindung Bontang diduga dijual secara bebas. Hal itu tampak pada sejumlah
lahan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari yang memajang pelang
informasi penjualan lahan. Dengan mencantumkan nomor handphone serta sejumlah informasi lain.
Praktik
tersebut, jelas bertentangan dengan Kepmenhut No.230/Kpts.VII/1987 tanggal 27
Juli dan Kepmenhut nomor. 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 Tentang Hutan
Lindung.
Ada pula
peraturan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, mengatur sejumlah larangan diberlakukan terhadap hutan lindung,
disertai sanksi tertentu, baik denda mau pun kurungan.
Meski begitu,
namun demikian, Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (DPKP) Bontang merasa
kondisi tersebut belum perlu ditindak secara tegas. Bahkan mereka menduga,
tindakan memasangan pelang penjualan lahan itu, sebatas upaya mengklaim
kepemilan lahan, sehingga tak diserobot oleh pihak lain.
“Kalau orang
Bontang, pasti tahu di sana (Jalan Sukarno Hatta, Red.) hutan lindung. Jadi kalau pun ada yang memasang pelang jual
lahan, itu kemungkinan besar, upaya agar lahan berbekal hak harap, tidak
diganggu pihak lain,” jelas Robi Andi Lolo, Kepala Seksi (Kasi) Kehutanan dan
Perkebunan, DPKP Bontang.
Tak hanya itu, sekali pun lahan tersebut benar-benar
diperjualbelikan, maka dia menjamin tidak akan bisa memiliki bukti legalitas
lahan dengan diterbitkannya lahan Surat Pejabat Pembutan Akte Tanah (PPAT).
Melainkan sebatas segel yang mereka miliki.
Apalagi dia mengklaim, koordinasi Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) tersebut dengan pejabat pemerintah setempat dinilai erat
kaitannya dengan penerbitan surat kepemilikan lahan berjalan lancar.
“Kalau mau buat surat tanah itu, harus ada persetujuan
Ketua RT, Lurah, Camat hingga Badan Pertanahan. Ketika ada pihak tertentu ingin
mengurus surat tanah, pasti mereka selalu koordinasi dengan kami. Untuk
memastikan apakah lahan diajukan itu, masuk dalam wilayah hutan lindung atau
tidak. Kalau masuk, tidak akan bisa diterbitkan,” bebernya.
Menyikapi adanya pemasangan pelang penjualan lahan di
atas lahan hutan lindung Bontang, Robi merasa belum bisa ditindak saat ini.
Entah dengan cara menurunkan pelang tersebut, atau sikap lain dinilai tepat.
Sebab, diakuinya, Kota Taman, tidak memiliki polisi hutan layaknya kawasan lain
memiliki hutan lindung.
“Untuk tindak tegas, kami belum bisa jelaskan. Karena
untuk menurunkan pelang penjualan di sana, kami tidak punya kewenangan. Biasanya itu ditangani polisi hutan. Tapi di Bontang
kan tidak ada,” tandasnya.
Meski demikian, Robi menegaskan, sekali pun sebuah
lahan hutan lindung telah berpindah tangan dari pemilik awal, maka suatu saat
tetap bisa ditarik oleh pemerintah.
“Makanya, kami berharap ketika ada warga Bontang,
ingin investasi dengan membeli lahan di Bontang, agar berkoordinasi dengan
pemerintah setempat. Bisa ke kami (DPKP), Ketua RT, Lurah atau Camat setempat.
Supaya tidak menyesal kemudian. Karena lahannya tidak bisa dimiliki,”tandasnya.
(in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar