Kamis, 18 September 2014

Satpol PP Desak Ada Efek Jera


Dorong Realisasi Perda Pariwisata

BONTANG – Dugaan puluhan tempat hiburan malam yang tak mengantongi izin di Kota Taman semakin kuat. Ini menyusul banyaknya temuan pelanggaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bontang. Makanya, Satpol PP mendesak adanya payung hukum yang jelas untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan pengelola.
Desakan ini sebenarnya tak hanya diperuntukkan untuk THM yang nakal, melainkan juga bagi pemilik dan pengelola perhotelan. Sebab, nyaris sepanjang tahun ini, banyak ditemukan pasangan di luar nikah yang melakukan tindak asusila di tempat itu.
“Saya kira, pelanggaran selama ini terjadi karena pihak pengusaha tidak merasa memiliki tanggung jawab atas pelanggaran terjadi di tempat usahanya. Melainkan hanya pelaku saja yang ditindak. Makanya, harus ada aturan khusus agar mereka juga bisa ikut bertanggung jawab dan diberi sanksi tegas,” ujar Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani.
Kata Yani, selama ini, Satpol PP sering menemukan pelanggaran saat menggelar razia bersama sejumlah pihak di THM dan perhotelan. Nah, selain tindak asusila, pelanggaran lain yang ditemukan adalah administrasi kepedudukan.
Sayangnya, selama ini, yang ditindak hanyalah para pelaku yang tertangkap basah berbuat asusila. Mereka selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut dan diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi kasus serupa.
“Pemilik hotelnya tidak bisa kita tindak. Sementara untuk membina, itu kan di luar ranah kami. Melainka ranah Disbudpar. Tapi kabar kami peroleh, temuan-temuan serupa, sering kali terjadi di tempat sama. Harusnya, hal seperti itu, sudah bisa disikapi tegas. Bahkan, bila perlu pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Karena jika tidak, sambung dia, maka hal serupa akan terus berulang dari tahun ke tahun. Dia pun berharap, organisasi atau lembaga lain terkait dengan usaha dunia malam, hingga dampak negative, seperti perselingkuhan, hingga perdagangan manusia, bisa ikut mengambil sikap.
“Razia kami gelar selama ini, sebenarnya bisa menjadi jalan pihak-pihak terkait mewujudkan program mereka. Misalnya, ketika razia, kita temukan ada pasangan mesum sudah  berkeluarga. Mestinya pihak terkait bisa masuk. Mereka bisa memberi pemahaman bahwa hal dilakukan itu adalah salah. Selanjutnya menjelaskan pentingnya keutuhan keluarga,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Yani menegaskan, payung hukum yang mengatur sanksi dan sumbangsih para pemilik dan pengelola THM di Kota Taman, perlu direalisasikan.
“Prinsipnya, kami sangat mendukung bahkan mendesak itu segera direalisasi. Karena ini juga berkaitan dengan mewujudkan Bontang berbudi luhur dan agamais. Tentu saja, keberadaan THM itu harus berkontribusi membangun Bontang dengan menyumbang ke PAD,” tutupnya. (in) 


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar