Dorong Realisasi Perda Pariwisata
BONTANG – Dugaan puluhan tempat
hiburan malam yang tak mengantongi izin di Kota
Taman semakin kuat. Ini menyusul banyaknya temuan pelanggaran oleh Satuan
Polisi Pamong Praja Bontang. Makanya, Satpol PP mendesak adanya payung hukum
yang jelas untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan pengelola.
Desakan ini sebenarnya tak hanya
diperuntukkan untuk THM yang nakal, melainkan juga bagi pemilik dan pengelola
perhotelan. Sebab, nyaris sepanjang tahun ini, banyak ditemukan pasangan di
luar nikah yang melakukan tindak asusila di tempat itu.
“Saya kira, pelanggaran selama
ini terjadi karena pihak pengusaha tidak merasa memiliki tanggung jawab atas
pelanggaran terjadi di tempat usahanya. Melainkan hanya pelaku saja yang
ditindak. Makanya, harus ada aturan khusus agar mereka juga bisa ikut
bertanggung jawab dan diberi sanksi tegas,” ujar Kepala Satpol PP Bontang,
Ahmad Yani.
Kata Yani, selama ini, Satpol PP sering
menemukan pelanggaran saat menggelar razia bersama sejumlah pihak di THM dan
perhotelan. Nah, selain tindak
asusila, pelanggaran lain yang ditemukan adalah administrasi kepedudukan.
Sayangnya, selama ini, yang
ditindak hanyalah para pelaku yang tertangkap basah berbuat asusila. Mereka
selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut dan diminta mengisi surat
pernyataan untuk tidak mengulangi kasus serupa.
“Pemilik hotelnya tidak bisa kita
tindak. Sementara untuk membina, itu kan di
luar ranah kami. Melainka ranah Disbudpar. Tapi kabar kami peroleh,
temuan-temuan serupa, sering kali terjadi di tempat sama. Harusnya, hal seperti
itu, sudah bisa disikapi tegas. Bahkan, bila perlu pencabutan izin usaha,”
tegasnya.
Karena jika tidak, sambung dia, maka hal serupa akan terus berulang dari
tahun ke tahun. Dia pun berharap, organisasi atau lembaga lain terkait dengan
usaha dunia malam, hingga dampak negative, seperti perselingkuhan, hingga perdagangan
manusia, bisa ikut mengambil sikap.
“Razia kami gelar selama ini, sebenarnya bisa menjadi jalan pihak-pihak
terkait mewujudkan program mereka. Misalnya, ketika razia, kita temukan ada
pasangan mesum sudah berkeluarga.
Mestinya pihak terkait bisa masuk. Mereka bisa memberi pemahaman bahwa hal
dilakukan itu adalah salah. Selanjutnya menjelaskan pentingnya keutuhan
keluarga,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Yani menegaskan, payung hukum yang mengatur sanksi dan
sumbangsih para pemilik dan pengelola THM di Kota Taman, perlu direalisasikan.
“Prinsipnya, kami sangat mendukung bahkan mendesak itu segera
direalisasi. Karena ini juga berkaitan dengan mewujudkan Bontang berbudi luhur
dan agamais. Tentu saja, keberadaan THM itu harus berkontribusi membangun
Bontang dengan menyumbang ke PAD,” tutupnya. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar