Sabtu, 06 September 2014

Jokowi dan Restorasi Otda



TERPILIHNYA  Joko Widodo sebagai presiden Republik Indonesia telah meletakkan ”sejarah baru” dalam restorasi praktik otonomi daerah di Tanah Air. Satu di antara tujuan utama dari mengapa perlu dihadirkannya desentralisasi dan otonomi daerah, menurut perspektif desentralisasi politik, adalah untuk difungsikan sebagai sarana bagi training in national political leadership.
 Melalui praktik desentralisasi akan terjadi proses seleksi dan promosi calon-calon pemimpin nasional secara berjenjang. Para bupati dan wali kota yang secara nyata menunjukkan kapasitas kepemimpinan prima dan prestasi cemerlang dalam memimpin daerah dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan gubernur. Demikian juga halnya dengan para gubernur dapat dipromosikan menduduki posisi sebagai presiden.
 Secara teoretis, promosi dan perekrutan pemimpin pemerintah dengan sistem berjenjang ini diyakini akan berkorelasi positif terhadap, antara lain, tegaknya prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan (Clarke and Foweraker, 2001: 1). Itulah sebabnya, di Amerika Serikat, misalnya, sebagian besar presiden terpilih adalah mantan gubernur pada negara bagian.
Sejarah baru
Dalam konteks Indonesia setelah berpraktik desentralisasi, promosi dan perekrutan pemimpin nasional untuk jabatan presiden secara berjenjang tersebut baru terjadi pada Pemilu Presiden 2014. Jokowi, sosok ndeso yang pernah menduduki jabatan Wali Kota Solo dan sedang menduduki jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah berperan sebagai pionernya. Peristiwa ini tentunya harus dicatat sebagai kontribusi besar dalam ”restorasi” praktik desentralisasi dan otonomi daerah di Tanah Air.
 Rentang waktu panjang tertundanya promosi jabatan presiden secara berjenjang tersebut bukan lantaran ”wahyu keprabon” belum diturunkan di bumi pertiwi. Akan tetapi, disebabkan oleh banyak faktor, antara lain karena sejak awal kemerdekaan hingga periode rezim Orde Baru, sistem politik dan kebijakan desentralisasi yang dirancang dan diterapkan di Tanah Air belum membuka peluang untuk itu.
 Kecenderungan mulai berubah pada periode setelah Orde Baru. Spirit reformasi dan komitmen yang kuat untuk merevisi konsep dan kebijakan desentralisi di Indonesia, yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, secara perlahan-lahan telah berupaya mengurangi dominasi perspektif desentralisasi administrasi dengan mulai mengakomodasi beberapa prinsip desentralisasi politik. Implikasinya, sangat dapat dimengerti apabila kemudian tujuan desentralisasi yang sebelumnya hanya menekankan pada aspek administratif, seperti untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, sekarang juga telah mengakomodasi tujuan-tujuan politik. Misalnya, untuk demokratisasi di tingkat lokal dan training kepemimpinan.
 Pada 2005, Indonesia mulai melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung seiring telah dilaksanakannya pemilihan umum presiden (pilpres) secara langsung pada tingkat nasional. Terlepas dari sejumlah ”bias” pilkada yang terjadi, paling tidak di antara ”dampak positif” yang dapat dicatat adalah pilkada langsung telah berperan sebagai ”pisau bedah” bagi katup sirkulasi elite di tingkat lokal yang sebelumnya relatif tertutup rapat. Sekaligus membuka peluang bagi promosi kepemimpinan nasional secara berjenjang. Terpilihnya Jokowi sebagai presiden RI hasil Pilpres 2014 harus didudukkan dan dimaknai berdasarkan perspektif ini.
Tantangan baru?
 Pada satu sisi, terpilihnya Jokowi sebagai presiden harus ”dirayakan” karena telah meletakkan noktah baru dalam sejarah perjalanan desentralisasi di Indonesia, khususnya terkait dengan terwujudnya fungsi training in national political leadership dan promosi kepemimpinan nasional secara berjenjang. Namun, pada sisi lain, juga menyodorkan tantangan baru bagi pembuktian logika teoretis dari fungsi training in national political leadership itu sendiri.
 Bagi Jokowi, di antara tantangan berat yang dihadapi adalah harus membuktikan kepada masyarakat bahwa ia memiliki kapasitas kepemimpinan yang tinggi. Sebab, sebelum menduduki posisi sebagai presiden RI, ia pernah melalui proses training kepemimpinan
di tingkat pemerintah daerah (Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta). Jika tidak, dikhawatirkan kemenangan Jokowi justru akan ”mendelegitimasi” atau bahkan ”menegasikan” arti penting dari training in political leadership dan proses promosi kepemimpinan nasional secara berjenjang sebagaimana dikemukakan di atas.
 Pengalaman dalam memimpin Pemerintah Kota Solo dan Provinsi DKI Jakarta yang sangat singkat (hanya 1,5 tahun) memang dapat dijadikan sebagai modal awal. Namun, tentunya itu masih jauh dari cukup untuk dijadikan sebagai bekal dalam memimpin, lebih kurang, 93 kota, 415 kabupaten, dan 34 provinsi di Indonesia. Karena itu, upaya peningkatan kapasitas kepemimpinan dan revitalisasi pendekatan dalam penyelenggaraan pemerintahan niscaya diperlukan.
 Pada konteks inilah kita sampai pada arti penting dari, antara lain, memastikan realisasi dari komitmen Jokowi dalam penunjukan para menteri pembantunya dari kalangan profesional.
Revitalisasi ”blusukan”
 Pendekatan blusukan yang selama ini menjadi ciri khas Jokowi ketika memimpin Kota Solo dan Provinsi DKI Jakarta patut diapresiasi. Namun, tentunya perlu dilakukan revitalisasi tatkala akan diterapkan pada konteks pemerintahan nasional. Spirit blusukan tetap harus dipertahankan dalam rangka menjaga kepekaan terhadap aspirasi masyarakat. Namun, aplikasinya tidak selalu harus dalam bentuk kunjungan langsung ke 34 provinsi dan ke 508 kabupaten/kota di Indonesia.
 Jokowi, dalam hal ini, dapat melakukannya melalui, antara
lain, optimalisasi fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Juga membangun sistem komunikasi politik yang intensif dengan para kepala daerah serta elemen-elemen masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang ada.
 Pada konteks yang lebih luas, terpilihnya Jokowi sebagai presiden RI juga menyodorkan tantangan baru bagi partai politik di Indonesia. Di antara ”pesan penting yang dibawa” adalah seyogianya ke depan partai-partai politik harus melakukan revitalisasi dan reorientasi sistem pengaderan sedemikian rupa sehingga dapat mendukung kesinambungan dari seleksi dan promosi kepemimpinan nasional secara berjenjang sebagaimana telah dimulai oleh Jokowi.

oleh: Syarif Hidayat 
 Peneliti Bidang Otonomi Daerah, LIPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar