Kamis, 04 September 2014

Pedagang Ngotot Tolak Pasar Semi Modern



Perda Pelegalan Usaha Bakal Disoal


BONTANG – Keberadaan pasar semi modern beroperasi di Kota Taman tampaknya tak kunjung memperoleh restu para pedagang. Melalui Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Bontang, ngotot menyoal keberadaan mereka, lantaran dianggap bisa mematikan keberadaan pedagang kecil.
“Kami tetap konsisten menolak keberadaan mereka. Karena jelas bisa mematikan usaha pedagang kecil bermodal minim. Sampai sekarang, kami tetap pada pendirian awal,” jelas Fahruddin Ismail, Ketua APPSI Bontang, kemarin (3/9)
Dijelaskan Fahruddin, hingga saat ini, dia tak melihat ada pengusaha pasar semi modern jenis Era Mart, Alfa Mart hingga usaha berbasis waralaba lain berjualan di Bontang. Sebab ketika terbukti ada, maka pihaknya akan menyoal itu ke Pemkot.
“Memang ada toko mirip dengan bentuk fisik usaha illegal itu di Bontang. Tapi setelah dia komunikasi dengan kami, ternyata pemiliknya warga lokal. Makanya, kami tidak bisa melarang. Akhirnya, atas rekomendasi kami, Disperidangkop bisa mengeluarkan SIUP (surat izin Usaha Perdagangan),” bebernya.
Menurut Fahruddin, keberadaan pasar semi modern tersebut dicekal di Bontang, lantaran keberadaannya sebagai toko biasa yang bisa berdiri di berbagai lokasi. Bahkan gang-gang sempit pun tak mustahil dikunjungi.
“Kalau Ramayana tidak dicekal karena sifatnya tujuan. Jadi orang ke sana karena memang dicari. Kalau pasar semi modern, memang tempatnya sama dengan toko kecil, bisa dimana saja,” tukasnya.  
Terkait wacana dilontarkan Kabag Ekonomi, Taufik Idris beberapa waktu lalu, bahwa keberadaan para pelaku usaha pasar semi modern bakal mendapat pelegalan, Fahruddin memastikan menolak hal itu.
“Kalau masalah Perda yang dalam proses penggodokan, itu kan baru proses. Tapi nanti sebelum disahkan, kami pastikan menolak. Karena jelas, sifatnya merugikan para pengusaha kecil di Bontang,” tegasnya
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkot Bontang, Taufik Idris mengakui tak satu pun pasar semi modern di Bontang memiliki izin usaha diterbitkan Disperindagkop dan UMKM Bontang.
Meski demikian, sudah ada pengecualian diterapkan Pemkot Bontang atas para pengusaha itu. Asalkan mereka memenuhi sejumlah aturan. Di antaranya, mempekerjakan tenaga kerja lokal hingga bersedia memasarkan produk lokal.
Bahkan Taufik Idris mengakui, saat ini sudah ada 5 pasar semi moden beroperasi di Bontang. Sementara, regulasi mengatur keberadaan mereka, saat ini masih dalam proses penggodokan. (in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar