Perda
Pelegalan Usaha Bakal Disoal
BONTANG –
Keberadaan pasar semi modern beroperasi di
Kota Taman tampaknya tak kunjung memperoleh restu para pedagang. Melalui Asosiasi
Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Bontang, ngotot menyoal
keberadaan mereka, lantaran dianggap bisa mematikan keberadaan pedagang kecil.
“Kami tetap
konsisten menolak keberadaan mereka. Karena jelas bisa mematikan usaha pedagang
kecil bermodal minim. Sampai sekarang, kami tetap pada pendirian awal,” jelas
Fahruddin Ismail, Ketua APPSI Bontang, kemarin (3/9)
Dijelaskan
Fahruddin, hingga saat ini, dia tak melihat ada pengusaha pasar semi modern
jenis Era Mart, Alfa Mart hingga usaha berbasis waralaba lain berjualan di
Bontang. Sebab ketika terbukti ada, maka pihaknya akan menyoal itu ke Pemkot.
“Memang ada toko
mirip dengan bentuk fisik usaha illegal itu di Bontang. Tapi setelah dia
komunikasi dengan kami, ternyata pemiliknya warga lokal. Makanya, kami tidak
bisa melarang. Akhirnya, atas rekomendasi kami, Disperidangkop bisa
mengeluarkan SIUP (surat izin Usaha Perdagangan),” bebernya.
Menurut
Fahruddin, keberadaan pasar semi modern tersebut dicekal di Bontang, lantaran
keberadaannya sebagai toko biasa yang bisa berdiri di berbagai lokasi. Bahkan gang-gang
sempit pun tak mustahil dikunjungi.
“Kalau
Ramayana tidak dicekal karena sifatnya tujuan. Jadi orang ke sana karena memang
dicari. Kalau pasar semi modern, memang tempatnya sama dengan toko kecil, bisa
dimana saja,” tukasnya.
Terkait
wacana dilontarkan Kabag Ekonomi, Taufik Idris beberapa waktu lalu, bahwa
keberadaan para pelaku usaha pasar semi modern bakal mendapat pelegalan,
Fahruddin memastikan menolak hal itu.
“Kalau
masalah Perda yang dalam proses penggodokan, itu kan baru proses. Tapi nanti
sebelum disahkan, kami pastikan menolak. Karena jelas, sifatnya merugikan para
pengusaha kecil di Bontang,” tegasnya
Sebelumnya,
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkot Bontang, Taufik Idris mengakui tak satu
pun pasar semi modern di Bontang memiliki izin usaha diterbitkan Disperindagkop
dan UMKM Bontang.
Meski
demikian, sudah ada pengecualian diterapkan Pemkot Bontang atas para pengusaha
itu. Asalkan mereka memenuhi sejumlah aturan. Di antaranya, mempekerjakan
tenaga kerja lokal hingga bersedia memasarkan produk lokal.
Bahkan
Taufik Idris mengakui, saat ini sudah ada 5 pasar semi moden beroperasi di
Bontang. Sementara, regulasi mengatur keberadaan mereka, saat ini masih dalam
proses penggodokan. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar