Kamis, 18 September 2014

Demi Lahan, Pemkot Bentuk Tim Terpadu


UPAYA Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengatasi permasalahan lahan rupaya tak main-main. Bahkan, baru-baru ini, tim terpadu (timdu) dibentuk. Di dalamnya ada sejumlah pihak dinilai berkompeten terlibat. Di antaranya Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian (DPKP) dan Bagian Pemerintahan Pemkot.
Tim inilah yang akan turun untuk mengatasi sejumlah permasalahan terkait dengan pertanahan di Kota Taman.  Bisa terkait lahan berada di atas hutan lindung namun diklaim warga, hingga sengketa lahan jenis lain melibatkan warga dengan pemerintah kota.
“Tim ini baru-baru saja dibentuk sama Pak Wali (Adi Darma, Red.). Di antaranya, juga menangani soal lahan hutan lindung yang sudah diklaim bahkan ditempati warga. Atau bisa juga sengketa lahan. Terutama, menunjang terwujudnya program-program pemerintah, yang masih terkendala soal pembebasan lahan,” beber Robi Andi Lolo, Kepala Seksi (Kasi) Kehutanan dan Perkebunan, DPKP Bontang.
Robi tak menampik, dari 5.570 hektare lahan hutan lindung di Bontang, ada saja warga memiliki legalitas. Baik berupa hak garap, bahkan Surat Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Mengenainya, Robi pun menyadari, Pemkot tidak akan menyoal hak legalitas dimiliki warga terkait.
“Dari lahan hutan lindung yang ada. Memang ada warga yang punya legalitas berupa izin. Bisa berupa hak garap dari kementrian (Kemenhut RI, Red.), atau ada juga yang memiliki SPPAT,” akunya.
Mengenai legalitas tersebut, Robi pun menjelaskan lebih jauh. Katanya, jauh sebelum Bontang berbentuk Kota, warga Bontang masih dipimpin seorang camat, atau sekira 1987 silam.
Kala itu, belum ada penetapan bahwa sejumlah lahan Kota Taman akan ditetapkan sebagai hutan lindung. Dengan demikian, bagi warga yang memiliki kesadaran pentingnya memiliki bukti legalitas tanah, berupa PPAT, maka akan memperoleh kekuatan hukum. Berbeda dengan warga lain, yang mungkin hanya mengklaim, namun tanpa dasar kuat di mata hukum.
“Dulu waktu jamannya Bontang masih Kecamatan, sudah bisa diterbitkan namanya PPAT. Jadi jangan heran, kalau sekarang ini, ada lahan hutan lindung, tapi diklaim dengan bukti legalitas kuat,” tambahnya.
Lalu apakah dokumen tersebut berlaku saat Bontang telah berstatus Kota ? mengenai hal itu, Robi tidak berani menjelaskan lebih jauh. Lantaran dia merasa, hal itu sudah bukan di dalam ranah dan tugas pokok fungsinya sebagai Kasi Kehutanan dan Perkebunan DPKP Bontang. Namun dia menyarankan, agar informasi tersebut ditanyakan langsung ke Badan Pertanahan Bontang atau pihak terkait lain.
“Kami tidak bisa jawab kalau soal itu (legalitas PPAT yang diterbitkan saat Bontang berstatus Kecamatan, Red.). Mungkin lebih tepat, mas tanyakan itu ke Badan Pertanahan, atau pihak lain berkompeten. Kalau kami tidak bisa,” akunya.
Hanya saja, dengan terbentuknya timdu di Kota Taman, sekaligus memudahkan pemerintah melakukan inventarisir, atau menyelesaikan berbagai permasalahan terkait lahan yang terjadi. Termasuk, lahan-lahan yang memiliki legalitas tersebut. Tentu dengan pertimbangan, tetap menjaga kondusifitas warga dengan pemerintah.
“Dengan tim ini, pemerintah akan bisa menyelesaika berbagai sengketa atau pun masalah pertanahan lain terjadi di  Bontang,” tutupnya. (in).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar