UPAYA Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengatasi permasalahan lahan rupaya tak main-main. Bahkan, baru-baru ini, tim terpadu (timdu) dibentuk. Di dalamnya ada sejumlah pihak dinilai berkompeten terlibat. Di antaranya Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian (DPKP) dan Bagian Pemerintahan Pemkot.
Tim inilah yang akan turun untuk mengatasi sejumlah
permasalahan terkait dengan pertanahan di Kota
Taman. Bisa terkait lahan berada di
atas hutan lindung namun diklaim warga, hingga sengketa lahan jenis lain
melibatkan warga dengan pemerintah kota.
“Tim ini baru-baru saja dibentuk sama Pak Wali (Adi
Darma, Red.). Di antaranya, juga
menangani soal lahan hutan lindung yang sudah diklaim bahkan ditempati warga.
Atau bisa juga sengketa lahan. Terutama, menunjang terwujudnya program-program
pemerintah, yang masih terkendala soal pembebasan lahan,” beber Robi Andi Lolo,
Kepala Seksi (Kasi) Kehutanan dan Perkebunan, DPKP Bontang.
Robi tak menampik, dari 5.570 hektare lahan hutan
lindung di Bontang, ada saja warga memiliki legalitas. Baik berupa hak garap,
bahkan Surat Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Mengenainya, Robi pun
menyadari, Pemkot tidak akan menyoal hak legalitas dimiliki warga terkait.
“Dari lahan
hutan lindung yang ada. Memang ada warga yang punya legalitas berupa izin. Bisa
berupa hak garap dari kementrian (Kemenhut RI, Red.), atau ada juga yang memiliki SPPAT,” akunya.
Mengenai
legalitas tersebut, Robi pun menjelaskan lebih jauh. Katanya, jauh sebelum
Bontang berbentuk Kota, warga Bontang masih dipimpin seorang camat, atau sekira
1987 silam.
Kala itu, belum
ada penetapan bahwa sejumlah lahan Kota
Taman akan ditetapkan sebagai hutan
lindung. Dengan demikian, bagi warga yang memiliki kesadaran pentingnya
memiliki bukti legalitas tanah, berupa PPAT, maka akan memperoleh kekuatan
hukum. Berbeda dengan warga lain, yang mungkin hanya mengklaim, namun tanpa
dasar kuat di mata hukum.
“Dulu waktu
jamannya Bontang masih Kecamatan, sudah bisa diterbitkan namanya PPAT. Jadi
jangan heran, kalau sekarang ini, ada lahan hutan lindung, tapi diklaim dengan
bukti legalitas kuat,” tambahnya.
Lalu apakah
dokumen tersebut berlaku saat Bontang telah berstatus Kota ? mengenai hal itu,
Robi tidak berani menjelaskan lebih jauh. Lantaran dia merasa, hal itu sudah
bukan di dalam ranah dan tugas pokok fungsinya sebagai Kasi Kehutanan dan
Perkebunan DPKP Bontang. Namun dia menyarankan, agar informasi tersebut
ditanyakan langsung ke Badan Pertanahan Bontang atau pihak terkait lain.
“Kami tidak bisa
jawab kalau soal itu (legalitas PPAT yang diterbitkan saat Bontang berstatus
Kecamatan, Red.). Mungkin lebih
tepat, mas tanyakan itu ke Badan Pertanahan, atau pihak lain berkompeten. Kalau
kami tidak bisa,” akunya.
Hanya saja,
dengan terbentuknya timdu di Kota Taman,
sekaligus memudahkan pemerintah melakukan inventarisir, atau menyelesaikan
berbagai permasalahan terkait lahan yang terjadi. Termasuk, lahan-lahan yang
memiliki legalitas tersebut. Tentu dengan pertimbangan, tetap menjaga
kondusifitas warga dengan pemerintah.
“Dengan tim ini,
pemerintah akan bisa menyelesaika berbagai sengketa atau pun masalah pertanahan
lain terjadi di Bontang,” tutupnya. (in).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar