Selasa, 09 September 2014

DPRD Terpilih Diminta Pro Aktif


Kawal Pendistribusian BBM Solar dari SPBN ke Nelayan

BONTANG – Menyusutnya kuota solar bersubsidi bagi nelayan Bontang dari 60 Kiloliter per bulan menjadi 50 kiloliter per bulan, mengundang kekhawatiran nelayan Bontang. Sebab dikhawatirkan, pendistribusian solar yang sudah sedikit itu bisa salah sasaran atau tidak terdistribusi secara merata. Oleh sebab itu, peran anggota DPRD Bontang terpilih diharapkan melakukan kontrol atas kebijakan diberlakukan terhadap pendistribusian solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau.
“Kuota solar subsidi sudah menyusut. Awalnya 60 kiloliter per bulan menjadi 50 kiloliter per bulan. Sementara sebelumnya saja teman-teman nelayan sering ‘teriak’. Gara-gara tidak bisa merasakan distribusi bahan bakar dengan laik,” jelas Jafar, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Bontang, kemarin.
Menurut Jafar, kendati kebijakan menekan ditribusi solar bersubsidi hingga 20 persen dari kuota awal itu telah diterapkan di Kota Taman, dia pun mengaku pasrah.
“Masalah solar nelayan ini, kita sama-sama tahu, sebelumnya sudah diperjuangkan agar naik jadi 100 kiloliter per bulan. Tapi yang terjadi malah turun drastis. Makanya, kami titipkan harapan nelayan Bontang. Agar fungsi kontrol dari para anggota DPRD terpilih, bisa diperketat,” tukasnya.
Menurutnya, jika tidak ada kontrol, tak menutup kemungkinan akan ada ‘permainan’ oleh pihak tertentu dalam penyaluran solar dari SPBN tersebut oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Saya tidak menuduh siapa-siapa tentang potensi adanya ‘permainan’ itu. Tapi buktinya, selama ini, ketika kuota masih 60 kiloliter per bulan, nelayan Bontang sudah sering ngadu ke saya. Bahwa mereka tidak dapat solar dari SPBN, karena kehabisan. Jadi sekira pantas jika ada kecurigaan seperti ini,” tutupnya.
Sebelumnya dijelaskan bahwa, regulasi pembatasan pembatasan solar bersubsidi oleh pemerintah pusat melalui surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH-Migas) mulai diberlakukan di SPBN Tanjung Limau.
Dalam poin keempat, SE No.937/07/Ka BPH/2014 perihal surat edaran Pengendalian Jenis BBM tertentu tahun 2014 menyebut; penyesuaian alokasi solar di lembaga penyalur nelayan harus menekan sebesar 20 persen dari total kuota sejak Senin (4/8).
Dalam realisasinya, Nazamuddin Direktur SPBN Tanjung Limau membeber, aplikasi SE tersebut menghasilkan pemotongan kuota solar bersubsidi. Semula mencapai 60 kiloliter per bulan menjadi 50 kiloliter per bulan. (in)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar