DAPAT SANTUNAN: Keluarga dan ahli waris yang berduka ini mendapat santunan pemerintah dengan nilai tertentu sebagai wujud kepedulian |
Masih Banyak Belum Urus Akta
Kematian
PADA 2013 lalu, sebanyak 434
orang meninggal dunia di Kota Bontang. Data tersebut dihimpun sejak Januari
hingga Desember 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Bontang melalui data penerbitan akta kematian.
Meski begitu, kemungkinan besar, masih
terdapat kematian tak terdeteksi pemerintah. Sebab, ahli waris tak melaporkan
diri dengan mengurus akta kematian, padahal tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil
(Capil) Disdukcapil Bontang, Sofiansyah menuturkan, setiap warga negara
berkewajiban mendaftarkan diri sebagai warga pada Kabupaten atau Kota sesuai
domisilinya. Baik melalui pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian di Kantor Disdukcapil.
Hal itu penting, mengingat melalui
pendataan itulah, pemerintah dapat mendeteksi jumlah penduduk di satu wilayah
Rukun Tetangga (RT) hingga kecamatan. Nantinya menjadi rujukan penerapan
kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Misalnya saja, pelaksanaan
Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), penyaluran bantuan langsung tunai (BLT),
Beras Miskin (Raskin) hingga bentuk kebijakan lain yang membutuhkan data
penduduk.
Karena itulah lanjut dia, pemerintah
begitu menekankan pentingnya pendisiplinan data oleh setiap warganya.
“Peranan data diri itu sangat penting
dilaporkan. Karena melalui data itulah, pemerintah pusat bisa menetapkan APBD
(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red.).
Kalau jumlah penduduknya kecil, maka anggaran membangun daerah juga kecil,”
jelasnya.
Dijelaskannya, minimnya kesadaran
mengurus akte kematian juga menjadi salah satu faktor utama kerap terjadi
perbedaan data antara di kecamatan dengan Disdukcapil. Dia menduga, saat di
satu wilayah RT ada yang meningga dunia namun tidak melapor ke Disdukcapil,
melainkan hanya di kecamatan atau kelurahan saja, maka data orang meninggal
tersebut tercatat warga aktif (masih hidup dan berdomisili) di Kantor
Disdukcapil.
Akibatnya saat Pileg, surat suara yang
disalurkan pemerintah pusat berdasarkan data Disdukcapil Bontang pun tidak
bertuan. Akhirnya saat pehitungan suara, satu surat suara tak bertuan itu dianggap
Golongan Putih (Golput).
“Salah satu pemicu Golput saat pemilu,
bisa karena orangnya sudah meninggal tapi tetap terdata oleh kami. Karena ahli
warisnya tidak menguruskan akte kematian di Disdukcapil,” ungkapnya.
Padahal untuk mengurus akte kematian,
menurut dia tidak rumit dan gratis. Bahkan akan diberikan dana santunan senilai
Rp 1 juta. Yang disalurkan melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker)
Bontang.
“Udah gratis, dapat santunan pula. Jadi
sebenarnya masalah ini tinggal kesadaran diri para ahli waris. Untuk itu, kami
imbau agar kesadaran itu ditumbuhkan sedari dini. Karena ini untuk kepentingan
bersama,” tandasnya. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar