Minggu, 15 Juni 2014

Setahun, 434 Jiwa Wafat

DAPAT SANTUNAN: Keluarga dan ahli waris yang berduka ini mendapat santunan pemerintah dengan nilai tertentu sebagai wujud kepedulian
Masih Banyak Belum Urus Akta Kematian

PADA 2013 lalu, sebanyak 434 orang meninggal dunia di Kota Bontang. Data tersebut dihimpun sejak Januari hingga Desember 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang melalui data penerbitan akta kematian.
Meski begitu, kemungkinan besar, masih terdapat kematian tak terdeteksi pemerintah. Sebab, ahli waris tak melaporkan diri dengan mengurus akta kematian, padahal tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil (Capil) Disdukcapil Bontang, Sofiansyah menuturkan, setiap warga negara berkewajiban mendaftarkan diri sebagai warga pada Kabupaten atau Kota sesuai domisilinya. Baik melalui pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian di Kantor Disdukcapil.
Hal itu penting, mengingat melalui pendataan itulah, pemerintah dapat mendeteksi jumlah penduduk di satu wilayah Rukun Tetangga (RT) hingga kecamatan. Nantinya menjadi rujukan penerapan kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Misalnya saja, pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), Beras Miskin (Raskin) hingga bentuk kebijakan lain yang membutuhkan data penduduk.
Karena itulah lanjut dia, pemerintah begitu menekankan pentingnya pendisiplinan data oleh setiap warganya.
“Peranan data diri itu sangat penting dilaporkan. Karena melalui data itulah, pemerintah pusat bisa menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red.). Kalau jumlah penduduknya kecil, maka anggaran membangun daerah juga kecil,” jelasnya.
Dijelaskannya, minimnya kesadaran mengurus akte kematian juga menjadi salah satu faktor utama kerap terjadi perbedaan data antara di kecamatan dengan Disdukcapil. Dia menduga, saat di satu wilayah RT ada yang meningga dunia namun tidak melapor ke Disdukcapil, melainkan hanya di kecamatan atau kelurahan saja, maka data orang meninggal tersebut tercatat warga aktif (masih hidup dan berdomisili) di Kantor Disdukcapil.
Akibatnya saat Pileg, surat suara yang disalurkan pemerintah pusat berdasarkan data Disdukcapil Bontang pun tidak bertuan. Akhirnya saat pehitungan suara, satu surat suara tak bertuan itu dianggap Golongan Putih (Golput).
“Salah satu pemicu Golput saat pemilu, bisa karena orangnya sudah meninggal tapi tetap terdata oleh kami. Karena ahli warisnya tidak menguruskan akte kematian di Disdukcapil,” ungkapnya.
Padahal untuk mengurus akte kematian, menurut dia tidak rumit dan gratis. Bahkan akan diberikan dana santunan senilai Rp 1 juta. Yang disalurkan melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Bontang.
“Udah gratis, dapat santunan pula. Jadi sebenarnya masalah ini tinggal kesadaran diri para ahli waris. Untuk itu, kami imbau agar kesadaran itu ditumbuhkan sedari dini. Karena ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya. (in)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar