Terkait Penempatan Pasar Sementara Rawa Indah
Sayutin |
BONTANG - Komisi II DPRD Bontang meminta Dinas
Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bontang memprioritaskan
pedagang korban bencana kebakaran menempati lokasi pasar sementara Rawa Indah.
Sebab, keputusan awal dan telah disosialisasikan bersama DPRD beberapa waktu
lalu pun, menyebutkan kebijakan itu.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Sayutin menegaskan,
pemerintah dalam hal ini Disperindagkop bersikap bijak. Dan kembali pada keputusan
kesepakatan awal. Yakni, memprioritaskan pedagang korban kebakaran dibanding
pemilik petak yang bukan korban. Lagi pula, menurutnya, pemilik sah petak
pasar, yakni yang berdagang dan menempatinya. Sementara, pemilik kios tapi
menyewakannya, sejatinya tidak berhak lagi. Sebab, itu juga telah melanggar Peraturan
Wali Kota (Perwali) nomor 20 tahun 2012 tentang larangan pengalihan pengelolaan
petak pasar milik pemerintah apalagi menyewakannya tanpa izin Disperindagkop
Bontang.
“Masalah prioritas pedagang ini sudah jelas bahwa
hak korban yang jualan akhir. Karena, yang menyewakan itu, sebenarnya mesti
dipertanyakan. Lagi pula, itu sudah langgar aturan,” ungkapnya Rabu (Rabu (5/2)
lalu.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut, sejatinya telah
capai kesepakatan setelah melalui pembahasan bersama DPRD khususnya Komisi II
DPRD. Lalu, hal itu pula yang akhirnya disosialisasikan ke masyarakat. Oleh
karenanya, dia menyayangkan, jika benar ada perubahan kebijakan di tengah
perjalanan panjang proses relokasi pedagang korban kebakaran itu.
Padahal, lanjut dia, tidak selayaknya kondisi
pedagang harus ‘dipimpong’ kebijakan pemerintah bersangkutan. Lantaran, masalah
ini menyangkut hajat dan kepentingan sekira 1.000 lebih pedagang. Khususnya sekira
900-an pedagang korban kebakaran. Dan sudah kewajiban pemerintah meringankan
penderitaan itu.
“Pedagang itu
sudah susah gara-gara bencana ini. Makanya, saya berharap, jangan sampai ada
kebijakan justru menekan dan menyusahkan pedagang korban,” tegasnya.
Sebelumnya,
Puluhan pedagang Pasar Rawa Indah Bontang, menyambangi Kantor Dinas
Perindustrian Pedagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bontang. Mereka menuntut
kejelasan, tentang penempatan pasar sementara Rawa Indah.
Bahkan, dalam
pertemuan itu juga terlontar fakta bahwa masih banyak petak disewakan oleh
pemilik dengan para pedagang. Selain itu, ada pula memiliki lebih dari satu
petak. Padahal, aturan ini melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20
tahun 2012 tentang larangan pengalihan pengelolaan petak pasar milik pemerintah
apalagi menyewakannya tanpa izin Disperindagkop Bontang (*/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar