Kamis, 12 Juni 2014

Komisi II: Prioritaskan Korban Kebakaran


Terkait Penempatan Pasar Sementara Rawa Indah

Sayutin
BONTANG - Komisi II DPRD Bontang meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bontang memprioritaskan pedagang korban bencana kebakaran menempati lokasi pasar sementara Rawa Indah. Sebab, keputusan awal dan telah disosialisasikan bersama DPRD beberapa waktu lalu pun, menyebutkan kebijakan itu.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Sayutin menegaskan, pemerintah dalam hal ini Disperindagkop bersikap bijak. Dan kembali pada keputusan kesepakatan awal. Yakni, memprioritaskan pedagang korban kebakaran dibanding pemilik petak yang bukan korban. Lagi pula, menurutnya, pemilik sah petak pasar, yakni yang berdagang dan menempatinya. Sementara, pemilik kios tapi menyewakannya, sejatinya tidak berhak lagi. Sebab, itu juga telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20 tahun 2012 tentang larangan pengalihan pengelolaan petak pasar milik pemerintah apalagi menyewakannya tanpa izin Disperindagkop Bontang.
“Masalah prioritas pedagang ini sudah jelas bahwa hak korban yang jualan akhir. Karena, yang menyewakan itu, sebenarnya mesti dipertanyakan. Lagi pula, itu sudah langgar aturan,” ungkapnya Rabu (Rabu (5/2) lalu.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut, sejatinya telah capai kesepakatan setelah melalui pembahasan bersama DPRD khususnya Komisi II DPRD. Lalu, hal itu pula yang akhirnya disosialisasikan ke masyarakat. Oleh karenanya, dia menyayangkan, jika benar ada perubahan kebijakan di tengah perjalanan panjang proses relokasi pedagang korban kebakaran itu.
Padahal, lanjut dia, tidak selayaknya kondisi pedagang harus ‘dipimpong’ kebijakan pemerintah bersangkutan. Lantaran, masalah ini menyangkut hajat dan kepentingan sekira 1.000 lebih pedagang. Khususnya sekira 900-an pedagang korban kebakaran. Dan sudah kewajiban pemerintah meringankan penderitaan itu.
“Pedagang itu sudah susah gara-gara bencana ini. Makanya, saya berharap, jangan sampai ada kebijakan justru menekan dan menyusahkan pedagang korban,” tegasnya.
Sebelumnya, Puluhan pedagang Pasar Rawa Indah Bontang, menyambangi Kantor Dinas Perindustrian Pedagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bontang. Mereka menuntut kejelasan, tentang penempatan pasar sementara Rawa Indah.
Bahkan, dalam pertemuan itu juga terlontar fakta bahwa masih banyak petak disewakan oleh pemilik dengan para pedagang. Selain itu, ada pula memiliki lebih dari satu petak. Padahal, aturan ini melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20 tahun 2012 tentang larangan pengalihan pengelolaan petak pasar milik pemerintah apalagi menyewakannya tanpa izin Disperindagkop Bontang (*/in)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar