BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Bontang tak bisa langsung menindak truk ‘bandel’ pengangkut pasir tanpa memakai
terpal saat melintas di jalan raya. Namun, menunggu surat koordinasi dari dinas
terkait, meskipun sudah ada peraturan daerah (Perda) mengatur hal itu.
Meski begitu, dia menyebut, dalam rapat digelar
belum lama ini, penertiban atas truk bandel di Bontang telah capai pembahasan
dan solusi. Dalam rapat melibatkan Asisten II Pemkot Bontang itu, juga
mennyinggung mengenai pembagian tugas. Yang akan dilakukan instansi
bersangkutan.
“Jadi sudah ada rapat membahas mengenai kewajiban
supir truk mengenakan terpal di Bontang. Selain itu, juga dibahas mengenai
dampaknya atas lingkungan di sekitar. Jadi, metodenya, setiap instansi terkait,
akan ambil andil dan melakukan langkah penyelesaian yang dinilai efektif,”
jelas Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani pada Bontang Post, Senin (3/2) kemarin.
Mengenai keberadaan truk bandel di Bontang yang
selama ini menyebabkan jalan Kota Taman Bontang menjadi kotor. Lantaran, selain
tidak mengenakan terpal penutup bak mobil yang memuat material bangunan berupa
bebatuan, pasir, hingga tanah uruk, jelas butuh perhatian. Karena, dia mengaku
itu bisa membahayakan pengguna jalan. Baik oleh debu jalan beterbangan tatkala
cuaca sedang cerah, atau ketika hujan yang menyebabkan jalanan becek.
Hanya saja, dia lebih cenderung menilai, bahwa
penyebab kotornya jalanan, bukan disebabkan bak tidak tertutup. Melainkan
karena ban truk tidak bersih sekalipun telah menurunkan muatan ke objek
pengerjaan.
“Kalau dari saya pribadi, yang bikin jalan kotor
itu, lebih banyak karena ban mobil juga kotor. Kalau dari penutup bak, saya
kira lebih banyak berdampak ke debu atau material beterbangan. Dan saya rasa
itu juga butuh pengamatan lebih lanjut,” katanya.
Meski begitu, dia menegaskan, khusus penertiban truk
bandel itu, Satpol PP tidak punya wewenang khusus. Kecuali sebagai
pendampingan. Yang punya otoritas, yakni Dishubkominfo, bersama Kepolisian,
Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Tapi kalau dalam eksekusinya, Satpol diundang ikut
serta. Kami sangat siap. Dan kebetulan, dalam rapat lalu, kami memang akan
diajak turun ke jalan. Dan saat ini, kami tinggal tunggu surat dari instansi terkait,” urai dia
lagi.
Ahmad Yani juga
meluruskan, kecuali hal khusus meliputi gembel dan pengemis (gepeng), orang
gila, hingga kasus ngelem, Satpol PP tidak punya wewenang bertindak sendiri
tanpa didampingi instansi bersangkutan. Yang paham akan undang-undang ataupun
aturan yang mendasari pelanggaran itu.
Dia
mencontohkan, ketika proses penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) yang
berjualan di atas badan trotoar jalan misalnya. Maka, penertiban harus atas rekomendasi Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang. Begitupula
dengan penertiban alat praga kampanye (Algaka).
Pun harus melalui beberapa rekomendasi. Misalnya saja, dari Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang bersurat ke Wali Kota. Lalu, dari Wali Kota turun ke
dinas terkait seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA)
Bontang hingga, tiba ke Satpol PP.
“Jadi enggak bisa
semua langsung ke Satpol PP. Ada prosedur khusus yang harus ditepati. Dan itu
sudah jadi SOP (Standar Operasional Prosedur, Red.) kami saat ini,” ujarnya. (*/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar