Kamis, 12 Juni 2014

Disurati, Satpol Baru Bertindak

Hanya Eksekutor Penertiban Truk ‘Bandel’

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang tak bisa langsung menindak truk ‘bandel’ pengangkut pasir tanpa memakai terpal saat melintas di jalan raya. Namun, menunggu surat koordinasi dari dinas terkait, meskipun sudah ada peraturan daerah (Perda) mengatur hal itu.
Meski begitu, dia menyebut, dalam rapat digelar belum lama ini, penertiban atas truk bandel di Bontang telah capai pembahasan dan solusi. Dalam rapat melibatkan Asisten II Pemkot Bontang itu, juga mennyinggung mengenai pembagian tugas. Yang akan dilakukan instansi bersangkutan.
“Jadi sudah ada rapat membahas mengenai kewajiban supir truk mengenakan terpal di Bontang. Selain itu, juga dibahas mengenai dampaknya atas lingkungan di sekitar. Jadi, metodenya, setiap instansi terkait, akan ambil andil dan melakukan langkah penyelesaian yang dinilai efektif,” jelas Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani pada Bontang Post, Senin (3/2) kemarin.
Mengenai keberadaan truk bandel di Bontang yang selama ini menyebabkan jalan Kota Taman Bontang menjadi kotor. Lantaran, selain tidak mengenakan terpal penutup bak mobil yang memuat material bangunan berupa bebatuan, pasir, hingga tanah uruk, jelas butuh perhatian. Karena, dia mengaku itu bisa membahayakan pengguna jalan. Baik oleh debu jalan beterbangan tatkala cuaca sedang cerah, atau ketika hujan yang menyebabkan jalanan becek.
Hanya saja, dia lebih cenderung menilai, bahwa penyebab kotornya jalanan, bukan disebabkan bak tidak tertutup. Melainkan karena ban truk tidak bersih sekalipun telah menurunkan muatan ke objek pengerjaan.
“Kalau dari saya pribadi, yang bikin jalan kotor itu, lebih banyak karena ban mobil juga kotor. Kalau dari penutup bak, saya kira lebih banyak berdampak ke debu atau material beterbangan. Dan saya rasa itu juga butuh pengamatan lebih lanjut,” katanya.
Meski begitu, dia menegaskan, khusus penertiban truk bandel itu, Satpol PP tidak punya wewenang khusus. Kecuali sebagai pendampingan. Yang punya otoritas, yakni Dishubkominfo, bersama Kepolisian, Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Tapi kalau dalam eksekusinya, Satpol diundang ikut serta. Kami sangat siap. Dan kebetulan, dalam rapat lalu, kami memang akan diajak turun ke jalan. Dan saat ini, kami tinggal tunggu surat dari instansi terkait,” urai dia lagi.
Ahmad Yani juga meluruskan, kecuali hal khusus meliputi gembel dan pengemis (gepeng), orang gila, hingga kasus ngelem, Satpol PP tidak punya wewenang bertindak sendiri tanpa didampingi instansi bersangkutan. Yang paham akan undang-undang ataupun aturan yang mendasari pelanggaran itu.
Dia mencontohkan, ketika proses penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di atas badan trotoar jalan misalnya. Maka, penertiban harus atas rekomendasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang. Begitupula dengan penertiban alat praga kampanye (Algaka).  Pun harus melalui beberapa rekomendasi. Misalnya saja, dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),  Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersurat ke Wali Kota. Lalu, dari Wali Kota turun ke dinas terkait seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Bontang hingga, tiba ke Satpol PP.
“Jadi enggak bisa semua langsung ke Satpol PP. Ada prosedur khusus yang harus ditepati. Dan itu sudah jadi SOP (Standar Operasional Prosedur, Red.) kami saat ini,” ujarnya. (*/in)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar