BUKAN DISKRIMINASI: Seragam kuning dikenakan pegawai non-PNS ini diharapkan bisa menjadi pembeda dengan PNS di lingkunugan Pemkot Bontang |
Awal
Tahun, Pemkot Mulai Distribusikan ke SKPD
BONTANG – Walaupun penerapan seragam non-Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sudah
diintruksikan sejak 30 Oktober 2012 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali)
Bontang Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai non-PNS di lingkungan
Pemkot Bontang. Namun, pihak pegawai non-PNS kelurahan baru memakainya awal
bulan ini. Alasannya, seragam itu baru
diterima beberapa pekan lalu.
Di Kantor Lurah Berebas Tengah misalnya. Hasman,
Lurah Berebas Tengah mengakui pemberlakuan seragam non-PNS berwarna kuning itu baru
diterapkan Januari 2014. Tepatnya, pegawainya baru menerima pekan lalu dan baru
digunakan awal minggu ini oleh 2 pegawai non-PNS di lingkungan SKPD-nya.
“Total pegawai di tempat kami ada 18 PNS termasuk
saya (lurah, Red.). Sementara, honorer
ada 2. Sekarang sudah mulai dipakai,” jelasnya pada Bontang Post, Senin (20/1) kemarin.
Kata Hasman, jika kedua pegawainya itu masih
tetap tak memakai di hari yang ditentukan. Ia akan memberikan sanksi dengan
mengevaluasi status kepegawaian itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang
Sampai saat ini, lanjut Hasman, belum ada keluhan
atau bentuk protes disampaikan pegawainya itu terkait pembedaan seragam. Sebab,
jauh sebelum kebijakan itu diterapkan. Telah dilakukan sosialisasi berupa
penjelasan tentang tujuan kebijakan itu. Yakni, penegasan status dan
memperkecil potensi salah paham yang selama ini terjadi di kalangan masyarakat
terhadap pegawai di lingkungan Pemkot Bontang.
“Selama ini, kalau ada pegawai bolos atau
melakukan hal negatif dan tertangkap mata warga, maka yang disasar PNS. Padahal,
bisa saja itu pegawai honor. Karena seragamnya sama atau sebaliknya. Nah, kalau
sudah beda seperti sekarang, potensi salah paham itu tidak ada lagi,” katanya.
Memang benar, awal mula pengenalan kebijakan itu,
kerap ada sorotan tajam dari pihak-pihak tertentu. Khususnya mereka yang akan
menerapkan. Lantaran, dianggap diskriminatif. Tapi, setelah melalui tahap
sosialisasi. Maka tidak ada lagi. Dan sejauh ini, semua dapat menerima. Bahkan,
mereka siap, jika suatu saat melanggar maka akan diterapkan sanksi.
“Sama seperti PNS. Kalau terbukti sengaja tak
mengenakan seragam, akan ditinjau kepegawaiannya. Awalnya, teguran 3 kali
berturut-turut. Kalau tetap tidak mau pakai. Langsung diserahkan prosesnya ke
BKD,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Gunung Elai Abdul Samad pun
mengakui hal serupa. Pegawai honorer di kantornya juga telah mengenakan seragam
non-PNS. Hal itu sebagai wujud ketaatan atas kebijakan pemerintah. Yang
diyakini baik dan tak ada maksud diskriminatif.
“Kalau pemerintah sudah memutuskan itu sebagai
aturan bagi pegawai pemerintah. Berarti harus diterapkan. Dan saya rasa,
kebijakan punya maksud baik,” ungkapnya.
Di kelurahan itu pun, baru mengenakan seragam
berwarna cerah itu awal minggu ini. Sebab, baru diterima dari Pemkot. Nantinya
akan digunakan 6 pegawai honor di kelurahan itu.
Sehingga, kata dia, akan terlihat kontras dengan
seragam 12 PNS termasuk Lurah di kantor itu.
“Sejauh ini, semua bisa menerima dan menerapkan
sesuai jadwal,” katanya.
Sementara itu, Bahtiar pegawai non-PNS di
Kelurahan Berebas Tengah yang ditemui media ini mengaku tidak keberatan
mengenakan seragam berwarna cerah itu. Sebab, kata dia, apapun yang jadi
kebijakan pemerintah, artinya sudah ada pertimbangan matang. Oleh sebab itu,
dengan tegas, dia menyuarakan kesiapannya mengikuti aturan.
“Kami tidak masalah. Mau disuruh pakai seragam
apa saja. Asal, itu diterapkan menyeluruh, kami tidak masalah. Lagian, kami kan
honorer. Kalau mau menolak, artinya kami menolak jadi pegawai pemerintah,”
tegas warga RT 52 Berebas Tengah itu. (*/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar