Kamis, 12 Juni 2014

Revisi Biaya Nikah Belum Bisa Diterapkan di Bontang

GRAFIS

Biaya Pencatatan Nikah yang diusulkan dalam revisi PP itu:
1. Pernikahan di Kantor Urusan Agama bagi orang miskin tidak dipungut biaya. Dengan persyaratan menunjukkan surat miskin.
2. Pernikahan di KUA selain orang miskin dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu.
3. Pernikahan di luar KUA dan jam kerja dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu.
4. Pernikahan di gedung dipungut biaya sebesar Rp 1 juta, khususnya di kota-kota besar.
(sumber: internet)


BONTANG – Batas akhir revisi Peraturan Pemerintah tentang tarif pencatatan nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2014 telah ditetapkan Kementerian Agama akhir Januari 2014 (lihat grafis. Red). Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang belum bisa menerapkan lantaran belum mendapat instruksi langsung dari pusat.
Kepala Kemenag Bontang Abdul Hamid mengakui tengah ada pembahasan mengenai peningkatan tarif pencatatan nikah berikut penerapan uang perjalanan dinas bagi petugas di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu diketahuinya dari media elektronik dan rekan seprofesi. Meski begitu, dia belum menerima surat maupun instruksi langsung dari Menteri Agama sebagai pimpinan tertinggi Kemenang Bontang.
“Kami belum terima surat maupun kabar apapun dari pusat. Ini juga saya dapat dari TV. Jadi kami belum bisa menjelaskan secara rinci tentang nilai ataupun mekanisme terbaru,” jelasnya pada media ini, Jumat (3/1) kemarin.
Lanjut dia, informasi yang dia peroleh, ada dua kebijakan baru yang kemungkinan akan diterapkan di Bontang serta seluruh wilayah di Indonesia. Yakni penambahan tarif pencatatan nikah, serta penerapan uang perjalanan dinas bagi petugas KUA.
Nah, dari dua kebijakan itu, penerapan uang perjalanan dinas-lah yang telah dinantikan sejak lama oleh para pegawai KUA.  Terdiri Kepala KUA, penghulu, hingga pendamping penghulu.
Sebab, selama ini mereka (petugas KUA, Red.) kerap melakukan perjalan ke luar kantor bahkan daerah untuk menikahkan warga. Tentunya, mereka harus mengeluarkan biaya pribadi dalam perjalan itu. Mengingat tidak ada anggaran khusus disediakan oleh kantor.
“Nah, kalau memang ada dibahas tentang penerapan uang perjalan dinas, kami pasti senang. Karena memang itu yang ditunggu sejak lama,” kata dia.
Dia menjelaskan, selama ini, biaya pencatatan nikah yang harus dibayar calon pengantin sebesar Rp 30 ribu. Di luar itu tidak dibenarkan ada retribusi atau yang akrab disebut gratifikasi mengatasnamakan Kemenag. Meskipun kata dia, tidak ada aturan yang dibuat Menteri Agama tentang larangan retsibusi itu.
“Tidak ada aturan baku melarang retribusi. Baik berupa PP atau dasar hukum lain. Istilah gratifikasi pun, dimunculkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tidak ada diatur dalam SOP kami,” bebernya.
Selain itu, dia mengklaim ada petugas KUA yang melakukan retribusi terhadap calon pengantin dengan mangatasnamakan prosedur Kemenag. Yang tepat, hadiah sebagai ucapan terima kasih pihak pengantin karena telah membantu proses pernikahan itu.
Apalagi, menikah adalah momen sakral yang dihajatkan sekali seumur hidup. “ Jadi, menurut saya, apa yang selama ini dianggap gratifikasi, adalah pemberian sebagai hadiah,” kata dia.
Bahkan, dia tidak  menampik besarnya kemungkinan petugas KUA yang berwenang menikahkan masyarakat menerima pedapatan tambahan di laur gaji pokok sebagai pegawai pemerintah.
“Misalnya, orang yang dinikahkan itu kalangan itu orang kaya, pasti merasa malu jika memberi uang terima kasih Rp 50 ribu. Pasti di atasnya. Begitupula sebaliknya. Ada juga pihak yang dinikahkan dan tidak memberi uang sepeserpun. Itu tidak ada masalah. Asal, tidak mengataskanamakan Prosedur,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, jika sistem baru di atas memang diterapkan ke tiap daerah termasuk Bontang. Maka itu adalah kabar gembira bagi petugas pada 3 KUA di Bontang. Meliputi KUA Bontang Barat, Selatan dan KUA Bontang Utara. (*/in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar