Kamis, 12 Juni 2014

Lahan Kantor Lurah Masih Sengketa

DIPERSOALKAN: Pembangunan Kelurahan Tanjung Laut ini tidak bisa dilakukan lantaran lahan masih bermasalah
BONTANG - Keinginan kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan mendapat kantor pelayanan layak terkendala sengketa lahan. Pasalnya, meskipun lahan yang ditempati kantor itu telah menjadi aset pemeritah sejak sekira 1995. Klaim atas kepemilikan tanah itu masih terus dilontarkan pihak yang mengaku sebagai pemilik. Akibatnya, sampai saat ini, proses pembangunannya belum dapat diterapkan.
Lurah Tanjung Laut Sarifuddin mengisahkan, polemik atas lahan itu memang menjadi penyebab utama belum dibangunannya kantor lurah Tanjung Laut. Padahal, dengan kondisi kantor yang sebagian besar ruangannya masih saling berbaur, jelas menjadi kendala tersendiri. Khususnya dalam hal kenyamanan dan keamanan arsip penting.
Contohnya saja, lanjutnya, saat ini, ruang PMKS masih tergabung dengan Bendahara. Begitupula dengan ruangan Kasipem masih satu pintu dengan ruang TU. Berbeda dengan ruang Lurah, Seklur, Ekobang dan Trantib-lah yang mandiri.
Lanjut Sarifuddin, dari sekian ruang di atas, gudang arsip dan ruang pertemuan-lah yang paling mendesak. Karena, kata dia, khusus ruang arsip, selalu teracampur dengan beras atau jenis bantuan social lain. Dengan begitu, yang bisa masuk ke ruangan itu pun bebas. Tentunya bisa mengancam keamanan dokumen.
“Begitu juga dengan ruang pertemuan. Selama ini kalau ada pertemuan dan melibatkan orang banyak, biasanya pakai ruang terbuka di sisi depan kantor. Bahkan, tidak jarang kami lesehan di lantai,” bebernya dia.
Padahal, kata dia permasalahan  tanah itu semestinya tidak sampai menjadi kendala atas pemenuhan kantor pelayanan yang baik. Pasalnya, lahan itu oleh pemilik sebelumnya, ketika Tanjung Laut dipimpin seorang Kepala Desa, telah mencapai kesepakatan dan titik temu di mana keduanya tidak dalam keterpaksaan. Bahkan, kata dia, menurut informasi yang dia peroleh, tanah itu telah digantirugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
“Sekira tahun 1995, lahan itu sudah diganti rugi. Waktu itu masih dipimpin kepala Desa. Bahkan, kalau tidak salah, pemilik lama juga sudah tandatangan pernyataan siap tidak menuntut di kemudian hari. Karena sudah sama-sama sepakat atas serah-terima itu,” kenangnya.
Namun, entah kenapa, ketika system pemerintahan di Bontang yang mulanya dipimipin Desa berubah menjadi Kelurahan, tiba-tiba datang warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan yang ditempati pusat pelayanan itu. Berbekal sejumlah surat kepemilikan tanah yang belum jelas keabsahannya.
“Orang ini, ngaku sebagai pemilik sah. Dia mengaku sudah membeli lahan itu ke pemilik sebelumnya dan menunjukan surat bukti transaksi,” kenangnya.
Akibatnya, kata dia, meskipun beberapa kali kepala desa maupun lurah sebelum dia mengajukan pembangunan gedung baru, hingga kini tak kunjung terkabulkan. Padahal, pembahasan itu telah beberapa kali menjadi pokok pembahasan oleh para anggota dewan di DPRD.
“Sudah sering dibahas. Tapi kalau masih ada orang lain yang mengaku tanah ini milik mereka. Maka pembangunan tidak bisa dilakukan,” katanya.
Meski begitu, dia berharap, melalui pihak terkait, masalah ini bisa rampung. Sehingga, fasilitas pelayanan di kantor itu bisa berjalan normal. Meskipun, kondisi saat ini tidak mengurangi pelayanan ke masyarakat yang jadi tugas pokok fungsi (Tupoksi) mereka.
“Kami berharap, masalah ini segera rampung. Lalu gedung yang layak bisa segera dibangun,”tadasnya. (*/in) 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar