Pacaran Dalam Islam Menurut Anda ?
Cinta memang fitrah manusia yang wajar terjadi, dan mesti dimiliki tiap manusia
yang beriman. Tapi, kebanyakan anak muda salah menerjemahkan cinta hanya kepada
lawan jenis yang sebayanya saja. Bahkan, kerap kali diartikan, cinta tumbuh
atas dorongan seksual. Tapi mereka lupa, karena cinta tak hanya kepada lawan
jenis karena terdorong seksual, cinta pun menaungi keluarga. Cinta kepada orang
tua, kakak, adik dan sebagainya.
Lalu muncul pertanyaan, bolehkah pacaran dalam Islam? Bahkan
sudah banyak hadis yang diriwayatkan untuk membahas ini, dan banyak pula
buku-buku diterbitkan hanya untuk membahas pacaran dalam Islam. Lalu bagaimana?
Apakah boleh pacaran dalam Islam?
Pacaran Dalam Islam? Memang Boleh!
Jika kita tilik dari segi bahasa, darimana sih kata
‘pacaran’? Ternyata akan kita dapati kata tersebut berasal dari bahasa Jawa
yang kata dasarnya ‘pacar’. Pacar adalah suatu jenis bunga berwarna tertentu
yang biasanya dipakai/dihancurkan untuk mewarnai kuku pada wanita yang sedang
menikah untuk menyambut suaminya pada malam pertamanya. Tapi kita tidak akan
membahas ‘pacaran’yang ini.
Dan pacaran yang kita dapati saat ini adalah bermakna
memadu cinta dari lawan jenis, saling mengasihi, saling mencintai, saling
menyayangi dan melakukan kegiatan layaknya orang yang saling mencinta, seperti
gandengan tangan, berdua-duaan. Bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Ya, sesuai
dengan judul artikel ini : memang boleh! tapi dengan syarat, yaitu dengan
dihalalkan terlebih dahulu hubungan mereka dengan cara pernikahan. Pacaran
dalam Islam itu sangat dianjurkan terutama setelah halal. Hukum pacaran dalam
Islam akan menjadi haram apabila dilakukan sebelum menikah. Sesuai dengan
beberapa hadis
“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena
sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk
jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Barangsiapa yang percaya kepada Allah dan hari akhir,
maka janganlah ia berdua-duaan dengan perempuan yang tidak ada bersamanya
seorang muhrimnya karena yang ketiganya di waktu itu adalah setan.”
“Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih
baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Hadits ini
diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2)
Nah, sekedar berdua-duaan saja atau menyentuh saja
tidak boleh, apalagi pacaran sebeulum halalnya? Bisa jadi muncul sebuah
pertanyaan, saya sudah cinta banget, gimana nih? Itu simpel saja, yaitu halalkan
hubungan dengan menikah. Apa yang menahanmu dari sunah rasulallah yang sangat
disarankan ini. Soal rezeki? Menyikapi soal rezeki yang dirasa tidak cukup
untuk kehidupan rumah tangga ini, Ippho Santosa memberikan perumpamaan.
“Hidup sendiri-sendiri
saja cukup rezekinya, bagaimana jika dua rezeki digabungkan (menikah, Red.), tentu lebih besar kan?. Menikah
itu meluaskan rezeki,” kata Ippho Santosa.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur
(24) : 32) (net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar