Rabu, 02 Oktober 2013

Artikel Inspiratif




--- Wartawan Dilarang “Kentut” Sembarangan ---

Anti Angpao/anti suap ternyata sudah ada di Diri Dahlan Iskan semenjak memimpin Jawa Pos Grup, Ternyata Jawa Pos grup dari sebuah koran lokal yang oplahnya cukup dibawa satu becak sekarang menjadi media terbesar di Indonesia karena beritanya bagus. Tidak bermotif dan wartawanya pun di jejali paham bebas angpao.

Coba simak penuturan mantan wartawan Jawa Pos, Joko Intarto, yang sudah 20 tahun menjadi karyawan Dahlan Iskan.
-----------------------

Menjaga politik pemberitaan sebuah media, memang bukan main sulitnya. Godaannya begitu banyak. Nilainya juga sering begitu besarnya. Bagaimana media harus menyikapinya?
Heboh berita Rieke Dyah Pitaloka dalam sidang Wilfrida di situs “kompas.com” maupun harian “Kompas” hari ini (1/10) menyegarkan ingatan saya pada nasihat Dahlan Iskan tentang “kode etik jurnalistik” tahun 1991. Saat itu, Dahlan masih menjadi pemimpin redaksi.
“Politik pemberitaan media harus selalu dijaga. Jangan mengorbankan kepentingan pembaca,” kata Dahlan Iskan kepada wartawannya yang masih wartawan baru.
Bagaimana menjaga politik pemberitaan? “Pegang kode etik jurnalistik,” kata Dahlan dengan tegas. “Kode etik itu sudah mengajarkan, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” lanjut Dahlan.
Bagaimana kalau wartawan melanggar kode etik? “Wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik tentu tidak layak menjadi wartawan lagi,” jawab Dahlan. “Dia lebih berbakat menjadi calo atau penodong,” lanjutnya. Kami semua tertawa mendengar ceplosannya.
Persoalannya, bagaimana cara mengetahui seorang wartawan sedang berpraktik sebagai calo atau penodong? Bukankah “angpao” diberikan kepada wartawan dengan diam-diam?
“Membuktikan pelanggaran kode etik jurnalistik itu sulitnya mirip menganalisa bau kentut. Tunggu kentutnya bunyi dan berbau, baru bisa ketahuan apa yang dimakan orang yang kentut itu,” jawab Dahlan. Kami lagi-lagi tertawa mendengar jawaban ganjil itu.
Sebuah berita positif yang ditulis wartawan, lanjut Dahlan, umumnya akan segera menimbulkan reaksi. Reaksi bisa positif, bisa negatif. Apalagi kalau beritanya negatif. Reaksinya positif dan negatifnya akan lebih cepat terdeteksi.
Sebuah berita yang tidak objektif pasti akan memunculkan reaksi dari para pembaca. Tetapi bila beritanya subjektif, reaksi hanya akan muncul dari sumber berita atau orang-orang yang disebut dalam pemberitaan itu.
“Redaktur tentu sulit mendeteksi motif dari sebuah berita yang diajukan wartawannya. Tapi kalau sudah terbit dan muncul reaksi atas berita itu, redaksi dengan mudah mengetahui motifnya,” jelas Dahlan.
Agar wartawan Jawa Pos tidak “kentut” sembarangan, Dahlan membuat kampanye “Wartawan Jawa Pos Bebas Angpao”. Kampanye itu sudah dilakukan sejak tahun 1991 dan terus disosialisasikan sampai sekarang. Dalam kampanye itu, masyarakat diminta melaporkan bila ada wartawan “Jawa Pos” yang menawarkan jasa “calo” atau menjadi “penodong” melalui pemberitaan dengan tujuan memperoleh “angpao”.
Sejak kampanye itu digencarkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan pemberitaan “Jawa Pos” mulai berani membuat pengaduan. Ada yang melalui telepon, ada yang berkirim surat, ada pula yang datang ke kantor redaksi.
Pengaduan yang masuk ternyata tidak melulu karena uang. Ada pula pengaduan yang disebabkan informasi yang tidak berimbang dan menyesatkan. Semua pengaduan itu ditindaklanjuti oleh redaktur senior yang duduk di dewan redaksi. Ada yang benar, ada pula yang tidak terbukti.
Puaskah Dahlan? Belum. Pada tahun 1992, Dahlan memprakarsai pembentukan Dewan Pembaca. “Jawa Pos” adalah koran pertama yang melibatkan pembacanya untuk mengontrol isi berita di Indonesia. Langkah ini kemudian diikuti anak perusahaan “Jawa Pos” yang terbit di Jakarta, yakni “Rakyat Merdeka” pada tahun 2004.
Dewan ini beranggotakan sejumlah pembaca yang mewakili berbagai profesi. Ada praktisi hukum, pedagang, dosen, tukang becak, mahasiswa dan pelajar. Setiap anggota dewan pembaca bertugas beberapa bulan, sebelum diganti pembaca lainnya.
Seminggu sekali, Dewan Pembaca melakukan rapat di kantor “Jawa Pos”, dipimpin Dahlan dan diikuti semua redaktur. Saya sebagai wartawan beberapa kali ditugaskan mengikuti sidang, untuk memberitakan apa saja yang dibahas dan direkomendasikan Dewan Pembaca, dalam kolom setengah halaman koran.
Dari pengaduan salah ketik hingga prilaku wartawan di lapangan, semua dibahas dalam rapat tersebut. “Semua hasil rapat dan rekomendasi Dewan Pembaca harus diterbitkan dalam berita besok pagi, meskipun itu menyakitkan,” pesan Dahlan.
Dewan Pembaca inil sekarang menjadi sebuah lembaga pengontrol profesi wartawan “Jawa Pos” dengan nama “Ombudsman”. Wewenang Ombudsman bahkan jauh lebih besar dibanding Dewan Pembaca. Bila Dewan Pembaca hanya bisa membuat rekomendasi, Ombudsman bahkan bisa menetapkan jenis sanksi atau hukuman yang harus dijalankan manajemen “Jawa Pos” kepada wartawannya.
Ombudsman “Jawa Pos” pernah memberi sanksi kepada manajemen Jawa Pos untuk memasang iklan permintaan maaf kepada pembaca hingga setengah halaman karena berita yang diturunkannya. Ombudman juga memutuskan sanksi pemberhentian karena pelanggaran wartawan yang menulis berita itu.
“Wartawan bukan manusia yang tidak bisa salah. Media yang baik adalah media yang mau mengakui kalau salah dan mau meminta maaf atas kesalahannya,” komentar Dahlan menanggapi keputusan Ombudsman.
Menjaga politik redaksi, bukan main sulitnya. Menjaga kepercayaan pembaca, bukan main mahalnya. Dari situlah saya belajar akal sehat Dahlan Iskan, untuk tidak kentut sembarangan.

Joko Intarto, sebuah pengalaman pribadi
Follow me @intartojoko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar