Jumat, 29 Agustus 2014

UPTD Pasar Ditantang ‘Buka-Bukaan’


MASIH carut-marutnya proses relokasi pedagang pada Jumat (22/8) kemarin, mengundang protes salah seorang pedagang di Pasar Sementara Rawa Indah Bontang. Bahkan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bontang ‘ditantang’ buka-bukaan atas jumlah data pedagang pasar sementara dan pasar tambahan Rawa Indah.
Ini penting, agar tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan pedagang terhadap kebijakan dilakukan pihak UPTD. Salah satunya, dugaan maraknya pedagang baru yang bukan korban kebakaran, tetapi bisa mendapatkan jatah untuk berjualan di pasar berkapasitas 400 lebih pedagang tersebut.
Idris atau akrab disapa Ancong menilai selama ini, kebijakan yang diberlakukan kerap mengundang keluhan karena kurang transparan. Apalagi yang merasa belum memeroleh hak tempat berjualan. Padahal, pedagang itu, telah lama berjualan dan menjadi korban kebakaran 2013 lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah berkali-kali menjelaskan, bahwa tudingan itu tidak benar. Sebab UPTD pasar dalam pembagian petak mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Dsiperindagkop) dan UMKM Bontang menyebutkan bahwa hanya pedagang lama dan korban kebakaran yang bisa berjualan di pasar sementara.
“Selama ini kami merasa kebijakan UPTD pasar belum merata. Karena kami merasa, banyak pedagang baru bisa jualan. Sementara pedagang lama ada mengaku tidak dapat petak. Ini kan aneh dan melenceng dari SK Kepala Dinas,” tegasnya.
Sebagai pedagang kecil, Ancong tidak bermaksud meragukan kebijakan yang diterapkan pemerintah melalui dinas teknis. Namun demi mengakhiri kecurigaan-kecurigaan para pedagang pasar itu, dia ‘menantang’ UPTD Pasar Bontang, agar bersedia membeber data pengguna petak di pasar tambahan dan pasar sementara Rawa Indah.
Selanjutnya data yang telah di-print out tersebut, akan dipajang di salah satu tiang pasar atau tempat lain yang mudah dilihat pedagang. Dengan cara tersebut, para pedagang bisa melihat langsung, apakah kebijakan diberlakukan sudah tepat sasaran atau tidak.
Namun sebaliknya, ketika UPTD Pasar Bontang enggan membeber data tersebut, dan mengekspos ke publik, maka dia menilai itu salah satu upaya untuk menutup-nutupi hak yang mestinya diketahui publik. Khususnya para pedagang sebagai objek kebijakan.
“Kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi saya kira, hak pedagang jika ingin mengetahui detail dasar kebijakan pemerintah. Termasuk, membeber data penghuni pasar baru ini. Kalau memang ada itikad baik bersikap terbuka, maka saya kira tidak ada salahnya. Justru sebaliknya, cara itu bisa membantu meringankan beban UPTD. Tanpa harus banyak menjelaskan, pedagang bisa langsung membaca sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Armin Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah (APPRI) Bontang yang ditemui wartawan di lokasi, mengaku tak keberatan dengan usul tersebut.
Sebab menurutnya, kecurigaan tentang maraknya pedagang lama tak memeroleh petak, dan kalah dengan pedagang baru, tentu saja cara membeber data ke publik adalah cara positif dan patut direalisasi.
“Kalau bagi saya selama sifatnya positif, itu bisa dilakukan. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Karena itu juga akan membantu pemerintah. Dan saya kira, itu perlu dipertimbangkan,” tandasnya. (in)



      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar