MASIH
carut-marutnya proses relokasi pedagang pada Jumat (22/8) kemarin, mengundang protes
salah seorang pedagang di Pasar Sementara Rawa Indah Bontang. Bahkan, Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bontang ‘ditantang’ buka-bukaan atas jumlah
data pedagang pasar sementara dan pasar tambahan Rawa Indah.
Ini
penting, agar tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan pedagang terhadap kebijakan
dilakukan pihak UPTD. Salah satunya, dugaan maraknya pedagang baru yang bukan
korban kebakaran, tetapi bisa mendapatkan jatah untuk berjualan di pasar
berkapasitas 400 lebih pedagang tersebut.
Idris
atau akrab disapa Ancong menilai selama ini, kebijakan yang diberlakukan kerap
mengundang keluhan karena kurang transparan. Apalagi yang merasa belum
memeroleh hak tempat berjualan. Padahal, pedagang itu, telah lama berjualan dan
menjadi korban kebakaran 2013 lalu.
Sebelumnya,
pemerintah telah berkali-kali menjelaskan, bahwa tudingan itu tidak benar.
Sebab UPTD pasar dalam pembagian petak mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Dsiperindagkop) dan UMKM
Bontang menyebutkan bahwa hanya pedagang lama dan korban kebakaran yang bisa
berjualan di pasar sementara.
“Selama ini kami
merasa kebijakan UPTD pasar belum merata. Karena kami merasa, banyak pedagang
baru bisa jualan. Sementara pedagang lama ada mengaku tidak dapat petak. Ini
kan aneh dan melenceng dari SK Kepala Dinas,” tegasnya.
Sebagai pedagang
kecil, Ancong tidak bermaksud meragukan kebijakan yang diterapkan pemerintah
melalui dinas teknis. Namun demi mengakhiri kecurigaan-kecurigaan para pedagang
pasar itu, dia ‘menantang’ UPTD Pasar Bontang, agar bersedia membeber data
pengguna petak di pasar tambahan dan pasar sementara Rawa Indah.
Selanjutnya
data yang telah di-print out tersebut, akan dipajang di salah satu tiang pasar
atau tempat lain yang mudah dilihat pedagang. Dengan cara tersebut, para
pedagang bisa melihat langsung, apakah kebijakan diberlakukan sudah tepat sasaran
atau tidak.
Namun
sebaliknya, ketika UPTD Pasar Bontang enggan membeber data tersebut, dan
mengekspos ke publik, maka dia menilai itu salah satu upaya untuk
menutup-nutupi hak yang mestinya diketahui publik. Khususnya para pedagang
sebagai objek kebijakan.
“Kan
ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi saya kira, hak pedagang
jika ingin mengetahui detail dasar kebijakan pemerintah. Termasuk, membeber
data penghuni pasar baru ini. Kalau memang ada itikad baik bersikap terbuka,
maka saya kira tidak ada salahnya. Justru sebaliknya, cara itu bisa membantu
meringankan beban UPTD. Tanpa harus banyak menjelaskan, pedagang bisa langsung
membaca sendiri,” tandasnya.
Sementara
itu, Armin Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah (APPRI) Bontang yang
ditemui wartawan di lokasi, mengaku tak keberatan dengan usul tersebut.
Sebab
menurutnya, kecurigaan tentang maraknya pedagang lama tak memeroleh petak, dan
kalah dengan pedagang baru, tentu saja cara membeber data ke publik adalah cara
positif dan patut direalisasi.
“Kalau
bagi saya selama sifatnya positif, itu bisa dilakukan. Tidak ada yang perlu
ditutup-tutupi. Karena itu juga akan membantu pemerintah. Dan saya kira, itu
perlu dipertimbangkan,” tandasnya. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar