KTP Tak Sesuai Domisili, Satpol
PP Beri Deadline 30 Hari
DIPERIKSA: Salah seorang petugas Satpol PP tengah memeriksa data kependudukan milik warga RT 23 Kelurahan Satimpo (M Jumri foto) |
BONTANG
– Dua warga RT 23 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, diberikan waktu
selama 30 hari ke depan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yakni Dewi
dan Yeni Rizka.
Pasalnya,
keduanya tak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili saat
diperiksa Satpol PP Bontang, Sabtu (22/8) kemarin. Bila dalam waktu 30 hari ke
depan mereka belum bisa menunjukkan bukti administratif sesuai domisili,
keduanya dipastikan harus menjalani pemeriksanaan intens di Kantor Penegak
Perda tersebut.
Informasi
dihimpun, rumah yang dihuni kedua wanita yang diketahui bekerja sebagai karyawati
usaha biliar di Bontang itu adalah rumah kontrak milik salah seorang warga
Bontang. Meski telah bermukim selama beberapa bulan, tak seorang pun penghuni
rumah pernah melaporkan diri pada Ketua RT setempat. Padahal seperti diketahui,
itu penting ketika hendak bertamu dan menetap di satu wilayah.
Oleh
sebab itu, Mustofa Ketua RT 23 Satimpo memutuskan melaporkan hal itu ke Satpol
PP Bontang, agar dibantu melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan terhadap
warga tersebut.
Menurutnya,
sikap tak melapor itu sudah merupakan pelanggaran dilakukan seorang warga.
Apalagi memutuskan untuk tinggal di wilayah yang dia pimpin. Sebab apapun yang
terjadi di wilayah itu menjadi tanggung jawab Ketua RT setempat.
“Rumah itu kan
rumah sewa. Saya yakin, ini penghuni baru. Karena saya sama sekali tidak kenal. Kalau penghuni
sebelumnya, saya kenal. Karena juga saya datangi ke rumah. Mengenai tamu baru
ini, saya juga merasa risih. Apalagi sering dapat laporan negatif, tentang
mereka. Ini perlu diluruskan,” tegasnya.
Saat berhasil
ditemui, kedua wanita diketahui sebagai karyawan di salah satu usaha billiar di
Bontang, keduanya lantas diberikan pengertian oleh petugas. Selanjutnya,
keduanya diminta mengisi surat pernyataan bersedia mengurus KTP sesuai domisili
berdasarkan waktu ditetapkan.
Aspul, Kepala
Seksi (Kasi) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Bontang menegaskan, ketika
ada warga hendak menetap di satu wilayah wajib melapor ke Ketua RT setempat. Apalagi
menurutnya, pelang ‘wajib lapor 1x24 jam’
terpampang di rumah setiap Ketua RT. Oleh sebab itu bagi siapa pun terbukti
melanggar ketetapan itu, maka dia sudah dipastikan melanggar.
“Karena
kedua wanita ini terbukti tak bisa menunjukan KTP sesuai domisili, maka kami
baru berikan surat pernyataan dulu. Nomor HP, alamat dan identitas lain kami catat.
Nah, kalau 30 hari ke depan kami
datangi masih belum mengurus KTP sesuai domisili, baru kami angkut ke Kantor,”
tegasnya.
Selain
memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan warga di Kelurahan Satimpo, petugas
juga bergerak memeriksa puluhan dokumen kependudukan milik warga Kelurahan
Berebas Tengah. Tak berbeda dengan temuan awal, pelanggaran sejenis pun
ditemui. Yakni warga memiliki KTP, namun tak sesuai dengan tempat domisili.
Kebijakan diberlakukan pun sama; pendataan dan mengisi surat pernyataan untuk
mengurus surat sesuai aturan. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar