Jumat, 29 Agustus 2014

Tak Lapor Ketua RT, Pekerja Biliar Diperiksa


KTP Tak Sesuai Domisili, Satpol PP Beri Deadline 30 Hari


DIPERIKSA: Salah seorang petugas Satpol PP tengah memeriksa data kependudukan milik warga RT 23 Kelurahan Satimpo (M Jumri foto)

BONTANG – Dua warga RT 23 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, diberikan waktu selama 30 hari ke depan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yakni Dewi dan Yeni Rizka.
Pasalnya, keduanya tak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili saat diperiksa Satpol PP Bontang, Sabtu (22/8) kemarin. Bila dalam waktu 30 hari ke depan mereka belum bisa menunjukkan bukti administratif sesuai domisili, keduanya dipastikan harus menjalani pemeriksanaan intens di Kantor Penegak Perda tersebut.
Informasi dihimpun, rumah yang dihuni kedua wanita yang diketahui bekerja sebagai karyawati usaha biliar di Bontang itu adalah rumah kontrak milik salah seorang warga Bontang. Meski telah bermukim selama beberapa bulan, tak seorang pun penghuni rumah pernah melaporkan diri pada Ketua RT setempat. Padahal seperti diketahui, itu penting ketika hendak bertamu dan menetap di satu wilayah. 
Oleh sebab itu, Mustofa Ketua RT 23 Satimpo memutuskan melaporkan hal itu ke Satpol PP Bontang, agar dibantu melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan terhadap warga tersebut.
Menurutnya, sikap tak melapor itu sudah merupakan pelanggaran dilakukan seorang warga. Apalagi memutuskan untuk tinggal di wilayah yang dia pimpin. Sebab apapun yang terjadi di wilayah itu menjadi tanggung jawab Ketua RT setempat.
“Rumah itu kan rumah sewa. Saya yakin, ini penghuni baru. Karena saya sama sekali tidak kenal. Kalau penghuni sebelumnya, saya kenal. Karena juga saya datangi ke rumah. Mengenai tamu baru ini, saya juga merasa risih. Apalagi sering dapat laporan negatif, tentang mereka. Ini perlu diluruskan,” tegasnya.  
Saat berhasil ditemui, kedua wanita diketahui sebagai karyawan di salah satu usaha billiar di Bontang, keduanya lantas diberikan pengertian oleh petugas. Selanjutnya, keduanya diminta mengisi surat pernyataan bersedia mengurus KTP sesuai domisili berdasarkan waktu ditetapkan.
Aspul, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Bontang menegaskan, ketika ada warga hendak menetap di satu wilayah wajib melapor ke Ketua RT setempat. Apalagi menurutnya, pelang ‘wajib lapor 1x24 jam’ terpampang di rumah setiap Ketua RT. Oleh sebab itu bagi siapa pun terbukti melanggar ketetapan itu, maka dia sudah dipastikan melanggar.
“Karena kedua wanita ini terbukti tak bisa menunjukan KTP sesuai domisili, maka kami baru berikan surat pernyataan dulu. Nomor HP, alamat dan identitas lain kami catat. Nah, kalau 30 hari ke depan kami datangi masih belum mengurus KTP sesuai domisili, baru kami angkut ke Kantor,” tegasnya.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan warga di Kelurahan Satimpo, petugas juga bergerak memeriksa puluhan dokumen kependudukan milik warga Kelurahan Berebas Tengah. Tak berbeda dengan temuan awal, pelanggaran sejenis pun ditemui. Yakni warga memiliki KTP, namun tak sesuai dengan tempat domisili. Kebijakan diberlakukan pun sama; pendataan dan mengisi surat pernyataan untuk mengurus surat sesuai aturan. (in)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar