APKLI
Tuding Oknum Pegawai UPTD Terlibat
DIBEBER: Beginilah kondisi pasar sementara Rawa Indah pasca terbakar 2013 lalu. Kini dugaan praktik sewa menyewa kian jelas usai dibeber oleh sejumlah Ormas Bontang |
BONTANG
- Praktik sewa- menyewa petak di Pasar Sementara Rawa Indah kian jelas. Hal itu
diungkapkan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Bontang mengaku prihatin dengan
pelanggaran terjadi tanpa tindak tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Andi
Nasir, Wakil Ketua APKLI Bontang membeber, sejak beberapa pecan lalu, melakukan
penelusuran ke pasar sementara tersebut, demi mengungkap fakta pelanggaran
hukum dilakukan sejumlah pedagang. Namun di lain pihak, luput atau diacuhkan
Pemkot Bontang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop) dan UMKM Bontang.
Dari
penelusuran tersebut, Andi Nasir membeber setidaknya ada 6 penyewa petak
ditemukan. Di antaranya; Kasmawati, Hasnah, Amir, Yakub, Arya, hingga Pak Ambo.
Para pedagang itu mengaku berjualan dengan maksud mencari rezeki dengan cara
halal. Sehingga mengindahkan adanya aturan larangan praktik sewa menyewa petak
di pasar berkapasitas 800 lebih itu.
Dia
menyangsikan, aktivitas tersebut luput dari pengetahuan Disperindagkop dan UMKM
Bontang, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar (UPTD) Pasar Bontang sebagai
pengelola pasar. Karena dia yakin, informasi tersebut sudah ramai
beredar di kalangan pedagang. Namun nyatanya, tak ada tindak nyata.
"Saya kira, pemerintah lebih tahu soal larangan
sewa menyewakan petak. Apalagi ada sampai jualan petak. Karena dalam Perwali
(Peraturan Walikota) dibuat pemerintah, praktik itu dilarang keras. Tapi,
nyatanya masih seperti ini," tegas Andi Nasir
saat menghubungi Bontang Post,
kemarin (26/8).
Andi Nasir menegaskan. Upaya APKLI membeber data
tersebut tak ada maksud menjelekan pemerintah apalagi mengambil lahan
organisasi mewadahi tentang pedagang pasar. Namun wujud kegeraman, lantaran
selama ini, praktik yang jelas merugikan pedagang lain ingin berjualan.
"Kami bertindak ini sebatas menegakan kebenaran.
Ini jelas-jelas ada pelanggaran atas aturan dibuat pemerintah dan merugikan pedagangan lain. Yang bisa hidup di
sini, hanya pedagang punya modal. Lalu korban kebakaran dan tidak punya modal,
bagaimana nasib mereka ? Apalagi kabarnya, penyewaan bisa sampai puluhan
juta," sesalnya.
Bahkan selain praktik penyewaan petak tersebut, Nasir
membeber dugaan keterlibatan oknum petugas UPTD Pasar Bontang dalam
memfasilitasi pedagang baru memeroleh petak di pasar tersebut. Jufri misalnya.
Pria yang bertindak penarik retribusi pasar ini
dituding telah memfasilitasi pedagang baru bukan korban kebakaran
memeroleh petak.
"Kami punya semua bukti dibutuhkan. Kami
merasa, pelanggaran ini sudah terlalu jauh. Kalau tidak ada yang bongkar, akan
terus seperti ini. Dan masalah pedagang tidak dapat petak, tidak akan selesai. Sekali
pun, di pasar induk nanti. Karena, prinsipnya, ada
unsur transaksional di dalamnya," tandasnya.
Sebelumnya, Bontang
Post mengungkap praktik sewa menyewa petak di pasar sementara Rawa Indah
Bontang langsung dari pelakunya. Arya misalnya. Pedagang emas di pasar Rawa
Indah mengaku menyewa petak senilai Rp
3,5 juta per tahun. Sementara penyewa lain bernama Pak Ambo membeber; petak ukuran 1x3 disewakan senilai Rp 4,5
juta per tahun, ukuran 2x3 meter, senilai Rp 9 juta per tahun.
Bahkan petak ukuran 1,5x2 meter terletak di tepi jalan
pasar dibanderol Rp 20 juta per tahun. (in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar