Jumat, 29 Agustus 2014

Petak Pasar Disewakan


APKLI Tuding Oknum Pegawai UPTD Terlibat

DIBEBER: Beginilah kondisi pasar sementara Rawa Indah pasca terbakar 2013 lalu. Kini dugaan praktik sewa menyewa kian jelas usai dibeber oleh sejumlah Ormas Bontang
  
BONTANG - Praktik sewa- menyewa petak di Pasar Sementara Rawa Indah kian jelas. Hal itu diungkapkan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Bontang mengaku prihatin dengan pelanggaran terjadi tanpa tindak tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Andi Nasir, Wakil Ketua APKLI Bontang membeber, sejak beberapa pecan lalu, melakukan penelusuran ke pasar sementara tersebut, demi mengungkap fakta pelanggaran hukum dilakukan sejumlah pedagang. Namun di lain pihak, luput atau diacuhkan Pemkot Bontang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Bontang.

Dari penelusuran tersebut, Andi Nasir membeber setidaknya ada 6 penyewa petak ditemukan. Di antaranya; Kasmawati, Hasnah, Amir, Yakub, Arya, hingga Pak Ambo. Para pedagang itu mengaku berjualan dengan maksud mencari rezeki dengan cara halal. Sehingga mengindahkan adanya aturan larangan praktik sewa menyewa petak di pasar berkapasitas 800 lebih itu.

Dia menyangsikan, aktivitas tersebut luput dari pengetahuan Disperindagkop dan UMKM Bontang, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar (UPTD) Pasar Bontang sebagai pengelola pasar. Karena dia yakin, informasi tersebut sudah ramai beredar di kalangan pedagang. Namun nyatanya, tak ada tindak nyata.

"Saya kira, pemerintah lebih tahu soal larangan sewa menyewakan petak. Apalagi ada sampai jualan petak. Karena dalam Perwali (Peraturan Walikota) dibuat pemerintah, praktik itu dilarang keras. Tapi,
nyatanya masih seperti ini," tegas Andi Nasir saat menghubungi Bontang Post, kemarin (26/8).

Andi Nasir menegaskan. Upaya APKLI membeber data tersebut tak ada maksud menjelekan pemerintah apalagi mengambil lahan organisasi mewadahi tentang pedagang pasar. Namun wujud kegeraman, lantaran selama ini, praktik yang jelas merugikan pedagang lain ingin berjualan.

"Kami bertindak ini sebatas menegakan kebenaran. Ini jelas-jelas ada pelanggaran atas aturan dibuat pemerintah dan  merugikan pedagangan lain. Yang bisa hidup di sini, hanya pedagang punya modal. Lalu korban kebakaran dan tidak punya modal, bagaimana nasib mereka ? Apalagi kabarnya, penyewaan bisa sampai puluhan juta," sesalnya.

Bahkan selain praktik penyewaan petak tersebut, Nasir membeber dugaan keterlibatan oknum petugas UPTD Pasar Bontang dalam memfasilitasi pedagang baru memeroleh petak di pasar tersebut. Jufri misalnya. Pria yang bertindak penarik retribusi pasar ini  dituding telah memfasilitasi pedagang baru bukan korban kebakaran memeroleh petak.

"Kami punya semua bukti dibutuhkan. Kami merasa, pelanggaran ini sudah terlalu jauh. Kalau tidak ada yang bongkar, akan terus seperti ini. Dan masalah pedagang tidak dapat petak, tidak akan selesai. Sekali
pun, di pasar induk nanti. Karena, prinsipnya, ada unsur transaksional di dalamnya," tandasnya.

Sebelumnya, Bontang Post mengungkap praktik sewa menyewa petak di pasar sementara Rawa Indah Bontang langsung dari pelakunya. Arya misalnya. Pedagang emas di pasar Rawa Indah  mengaku menyewa petak senilai Rp 3,5 juta per tahun. Sementara penyewa lain bernama Pak Ambo membeber;  petak ukuran 1x3 disewakan senilai Rp 4,5 juta per tahun, ukuran 2x3 meter, senilai Rp 9 juta per tahun.
Bahkan petak ukuran 1,5x2 meter terletak di tepi jalan pasar dibanderol Rp 20 juta per tahun. (in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar