Terkait Tudingan Jufri Fasilitasi
Pedagang Baru Jualan
BONTANG – Pernyataan
dilontarkan salah seorang pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) terkait praktik sewa petak pasar sementara ternyata lemah
alias tak memiliki dasar kuat. Sebab data yang sebelumnya diklaim kuat, ternyata berdasarkan informasi yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
Bahkan belakangan Jufri salah seorang
petugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bontang sebagai
perpanjangan tangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop) dan UMKM Bontang, membantah keras tudingan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) APKLI Bontang,
Kamaluddin, saat mendatangi Kantor Bontang
Post, kemarin (27/8) malam. Menurutnya, pernyataan salah seorang pengurus
APKLI tersebut tak lebih sebatas miss
komunikasi. Sehingga timbul pernyataan tanpa dasar kuat dan dapat dibuktikan.
“Pengurus kami sempat membeberkan dugaan
keterlibatan petugas UPTD Pasar Bontang bernama Jufri yang memfasilitasi
pedagang baru dapat petak, itu tidak benar. Karena setelah kami melakukan
penelusuran di lapangan, ternyata sumber dimaksud pengurus kami tidak jelas. Karena itu kami klarifikasi atas nama APKLI,” jelas
Kamaluddin.
Namun demikian, dia
menegaskan, tindakan dilakuan Andi Nasir dengan membeber data penyewa hingga
dugaan keterlibatan oknum pegawai UPTD pasar Bontang dalam praktik sewa menyewa
petak itu, tak lebih dari keinginan memperjuangkan hak pedagang Bontang.
Khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) Bontang banyak berjualan di pasar
tersebut. Agar bisa memeroleh petak menjadi haknya.
Sebab pihaknya
menyadari, ramai beredar kabar terjadi praktik sewa menyewa petak di pasar
berkapasitas 800 lebih pedagang di pasar sementara, dan 400 lebih petak di
pasar tambahan Rawa Indah Bontang. Namun tak kunjung mencapai penyelesaian, dan
berimbas pada tidak terakomodirnya sejumlah pedagang merasa berhak memeroleh
petak di pasar Bontang.
“Kami datang ke
sini untuk mengklarifikasi pernyataan salah satu pengurus kami. Bahwa Jufri
tidak sesuai tuduhan awal. Karena setelah kami cek kebenaran di lapangan,
sumber beritanya tidak jelas. Selain itu, untuk meredam kecemasan pedagang,”
tegasnya.
Arif Suhardiman,
Ketua DPW APKLI Kaltim menambahkan, hak berdagang dilindungi Undang-Undang (UU)
dan Pancasila. Agar bisa mencari rezeki halal demi menafkahi keluarga. Demikian
halnya dengan puluhan PKL di Pasar Rawa Indah Bontang. Dia menegaskan, UU
tersebut berlaku untuk mereka.
“PKL itu harus
dimanusiakan dan diberdayakan. Bukan untuk digusur seenaknya. Oleh sebab itu,
demi mengawal dan memperjuangkan hak PKL di pasar tersebut, kami siap
bekerjasama dengan UPTD pasar,” tandasnya.
Sebelumnya, Andi Nasir, salah seorang
pengurus APKLI Bontang membeber sejumlah fakta pelanggaran hukum dilakukan
sejumlah pedagang. Namun luput atau diacuhkan Disperindagkop dan UMKM Bontang.
Setidaknya ada 6 penyewa petak ditemukan
Andi Nasir. Di antaranya; Kasmawati, Hasnah, Amir, Yakub, Arya, hingga Pak
Ambo. Para pedagang itu mengaku berjualan demi mencari rezeki halal. Meski
harus mengindahkan aturan ditetapkan pemerintah terkait larangan praktik
sewa-menyewa petak.
Selain penyewaan petak, Andi Nasir
mengungkap dugaan keterlibatan petugas UPTD Pasar Bontang bernama Jufri.
Diketahui telah memfasilitasi pedagang baru memeroleh petak di pasar tersebut. (*/ch/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar