Jumat, 29 Agustus 2014

Data Tak Jelas, APKLI Klarifikasi

Terkait Tudingan Jufri Fasilitasi Pedagang Baru Jualan

BONTANG – Pernyataan dilontarkan salah seorang pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) terkait praktik sewa petak pasar sementara ternyata lemah alias tak memiliki dasar kuat. Sebab data yang sebelumnya diklaim kuat, ternyata berdasarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bahkan belakangan Jufri salah seorang petugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bontang sebagai perpanjangan tangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Bontang, membantah keras tudingan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKLI Bontang, Kamaluddin, saat mendatangi Kantor Bontang Post, kemarin (27/8) malam. Menurutnya, pernyataan salah seorang pengurus APKLI tersebut tak lebih sebatas miss komunikasi. Sehingga timbul pernyataan tanpa dasar kuat dan dapat dibuktikan.

“Pengurus kami sempat membeberkan dugaan keterlibatan petugas UPTD Pasar Bontang bernama Jufri yang memfasilitasi pedagang baru dapat petak, itu tidak benar. Karena setelah kami melakukan penelusuran di lapangan, ternyata sumber dimaksud pengurus kami tidak jelas. Karena itu kami klarifikasi atas nama APKLI,” jelas Kamaluddin.

Namun demikian, dia menegaskan, tindakan dilakuan Andi Nasir dengan membeber data penyewa hingga dugaan keterlibatan oknum pegawai UPTD pasar Bontang dalam praktik sewa menyewa petak itu, tak lebih dari keinginan memperjuangkan hak pedagang Bontang. Khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) Bontang banyak berjualan di pasar tersebut. Agar bisa memeroleh petak menjadi haknya.

Sebab pihaknya menyadari, ramai beredar kabar terjadi praktik sewa menyewa petak di pasar berkapasitas 800 lebih pedagang di pasar sementara, dan 400 lebih petak di pasar tambahan Rawa Indah Bontang. Namun tak kunjung mencapai penyelesaian, dan berimbas pada tidak terakomodirnya sejumlah pedagang merasa berhak memeroleh petak di pasar Bontang.

“Kami datang ke sini untuk mengklarifikasi pernyataan salah satu pengurus kami. Bahwa Jufri tidak sesuai tuduhan awal. Karena setelah kami cek kebenaran di lapangan, sumber beritanya tidak jelas. Selain itu, untuk meredam kecemasan pedagang,” tegasnya.

Arif Suhardiman, Ketua DPW APKLI Kaltim menambahkan, hak berdagang dilindungi Undang-Undang (UU) dan Pancasila. Agar bisa mencari rezeki halal demi menafkahi keluarga. Demikian halnya dengan puluhan PKL di Pasar Rawa Indah Bontang. Dia menegaskan, UU tersebut berlaku untuk mereka.

“PKL itu harus dimanusiakan dan diberdayakan. Bukan untuk digusur seenaknya. Oleh sebab itu, demi mengawal dan memperjuangkan hak PKL di pasar tersebut, kami siap bekerjasama dengan UPTD pasar,” tandasnya.

Sebelumnya, Andi Nasir, salah seorang pengurus APKLI Bontang membeber sejumlah fakta pelanggaran hukum dilakukan sejumlah pedagang. Namun luput atau diacuhkan Disperindagkop dan UMKM Bontang.

Setidaknya ada 6 penyewa petak ditemukan Andi Nasir. Di antaranya; Kasmawati, Hasnah, Amir, Yakub, Arya, hingga Pak Ambo. Para pedagang itu mengaku berjualan demi mencari rezeki halal. Meski harus mengindahkan aturan ditetapkan pemerintah terkait larangan praktik sewa-menyewa petak.

Selain penyewaan petak, Andi Nasir mengungkap dugaan keterlibatan petugas UPTD Pasar Bontang bernama Jufri. Diketahui telah memfasilitasi pedagang baru memeroleh petak di pasar tersebut. (*/ch/in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar