foto: Isro Umarghani (atas)
UNIT Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pasar Bontang membenarkan isu adanya oknum calo berkeliaran di tengah
proses relokasi pedagang dari pasar darurat ke pasar sementara Rawa Indah.
Namun belum berani mengamini kebenarannya, karena hingga saat ini pelapor tidak
bisa menunjukan oknum pendata yang dimaksudkan kepada petugas.
“Kami sudah dengar soal
isu itu. Tapi kami belum bisa pastikan kebenarannya. Karena tidak ada bukti
apa-apa. Kecuali pernyataan dari pelapor saja,” ujarnya.
Namun dia menegaskan
kebijakan apapun yang berlangsung di pasar Bontang, pasti atas pengetahuan UPTD
Pasar. Jika tidak, artinya pendataan tersebut dilakukan oknum dan diragukan
keabsahannya.
“Kalau ada yang mendata
tapi kami tidak tahu, artinya ilegal. Kami minta teman-teman pedagang selektif
dan segera melapor jika ada kasus serupa di lapangan,” ungkapnya.
Dijelaskan Budiman,
jumlah pedagang yang bisa diakomodir di pasar sementara Rawa Indah berjumlah
sekira 800 orang. Sementara ratusan pedagang lain berstatus penyewa dan
pengampar belum terkomodir. Namun saat ini, Pemkot masih melobi lahan di
sekitar pasar sementara untuk disewa atau dibeli.
“Pemkot masih melobi
lahan di sekitar pasar sementara. Di sana nanti akan digunakan menampung
pedagang yang belum dapat tempat. Tapi kabar terakhir kami belum tahu. Kami
masih menunggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil
Walikota (Wawali) Bontang Isro Umarghani kemarin mengabarkan bahwa hasil lobi
antara pemilik lahan dengan pemerintah sudah keluar. Katanya informasi yang dia
terima, pemilik lahan bernama Pak Aseng sudah setuju jika lahannya disewa
pemerintah. Nanti akan digunakan membangun pasar baru untuk mengakomodir sekira
157 pedagang berstatus penyewa dan pengampar sesuai data milik UPTD Pasar
Bontang.
Karena diakuinya, pasar
sementara tak bisa menampung keseluruhan pedagang korban saat kebakaran tahun
lalu.
“Laporan terakhir saya
terima, pemiliknya sudah deal dan mau
menyewakan lahannya. Saya kurang pasti berapa nilai dan ukuran tanahnya. Tapi
sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan,
terkait Surat Keputusan (SK) Disperindagkop dan UMKM Bontang, menyebutkan
larangan terjadi praktik sewa-menyewa di pasar sementara agar diterapkan.
Dengan begitu, jika di
lapangan terbukti ada praktik sewa-menyewa yang marak diisukan beberapa waktu
lalu, hendaknya ditindak lanjuti. Dengan menarik hak pakai tersebut dan
dialihkan ke pedagang yang berhak.
“Soal praktik
sewa-menyewa harus ditegaskan lagi. Kalau di lapangan terbukti ada praktik
terkait itu, harap sanksinya ditegakkan juga,” tegasnya. (*/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar