Sabtu, 05 April 2014

Tanpa Bukti, UPTD Pasar Sanksi









foto:   Isro Umarghani (atas)
           Rakhmat Budiman (bawah)

UNIT Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bontang membenarkan isu adanya oknum calo berkeliaran di tengah proses relokasi pedagang dari pasar darurat ke pasar sementara Rawa Indah. Namun belum berani mengamini kebenarannya, karena hingga saat ini pelapor tidak bisa menunjukan oknum pendata yang dimaksudkan kepada petugas.
“Kami sudah dengar soal isu itu. Tapi kami belum bisa pastikan kebenarannya. Karena tidak ada bukti apa-apa. Kecuali pernyataan dari pelapor saja,” ujarnya. 
Namun dia menegaskan kebijakan apapun yang berlangsung di pasar Bontang, pasti atas pengetahuan UPTD Pasar. Jika tidak, artinya pendataan tersebut dilakukan oknum dan diragukan keabsahannya.
“Kalau ada yang mendata tapi kami tidak tahu, artinya ilegal. Kami minta teman-teman pedagang selektif dan segera melapor jika ada kasus serupa di lapangan,” ungkapnya.
Dijelaskan Budiman, jumlah pedagang yang bisa diakomodir di pasar sementara Rawa Indah berjumlah sekira 800 orang. Sementara ratusan pedagang lain berstatus penyewa dan pengampar belum terkomodir. Namun saat ini, Pemkot masih melobi lahan di sekitar pasar sementara untuk disewa atau dibeli.
“Pemkot masih melobi lahan di sekitar pasar sementara. Di sana nanti akan digunakan menampung pedagang yang belum dapat tempat. Tapi kabar terakhir kami belum tahu. Kami masih menunggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota (Wawali) Bontang Isro Umarghani kemarin mengabarkan bahwa hasil lobi antara pemilik lahan dengan pemerintah sudah keluar. Katanya informasi yang dia terima, pemilik lahan bernama Pak Aseng sudah setuju jika lahannya disewa pemerintah. Nanti akan digunakan membangun pasar baru untuk mengakomodir sekira 157 pedagang berstatus penyewa dan pengampar sesuai data milik UPTD Pasar Bontang.
Karena diakuinya, pasar sementara tak bisa menampung keseluruhan pedagang korban saat kebakaran tahun lalu.
“Laporan terakhir saya terima, pemiliknya sudah deal dan mau menyewakan lahannya. Saya kurang pasti berapa nilai dan ukuran tanahnya. Tapi sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, terkait Surat Keputusan (SK) Disperindagkop dan UMKM Bontang, menyebutkan larangan terjadi praktik sewa-menyewa di pasar sementara agar diterapkan.
Dengan begitu, jika di lapangan terbukti ada praktik sewa-menyewa yang marak diisukan beberapa waktu lalu, hendaknya ditindak lanjuti. Dengan menarik hak pakai tersebut dan dialihkan ke pedagang yang berhak.
“Soal praktik sewa-menyewa harus ditegaskan lagi. Kalau di lapangan terbukti ada praktik terkait itu, harap sanksinya ditegakkan juga,” tegasnya. (*/in)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar