Satpol PP
Belum Tak Tahu Mekanisme Penerapan—sub
BONTANG
– Peraturan Daerah (Perda) Rokok Bontang No 5 Tahun 2012 tampaknya belum bisa
diterapkan maksimal. Pasalnya,meskipun telah diresmikan berlaku sekira Desember
2013, sanksi senilai Rp 200 ribu hingga 50 juta bagi pelanggar belum bisa
diberlakukan. Karena, objek penerapan kawasan terbatas asap rokok belum
menyediakan tempat khusus. Bahkan, pihak penegak perda yakni Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) belum tahu mekanisme pelaksanaan perda itu lantaran
belum mendapat penjelasan secara tertulis dari Dinas Kesehatan (Diskes) maupun pihak lain.
Kepala
Diskes Bontang dr Indriati As`ad menyatakan, Perda rokok Kota Bontang telah
resmi diterapkan pada sekira Desember 2013.
Aturan itu terbagi atas 2 bagian
yakni kawasan tanpa asap rokok dan kawasan terbatas rokok.
Kawasan
tanpa asap rokok, kata dia, telah
tertuang dalam Perda No 5 tahun 2012 pasal 5 ayat 1. Menegaskan larangan merokok
di seluruh tempat proses belajar
mengajar,(PBM), sarana kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan
anggkutan umum. Bahkan, untuk sekadar menyelenggarakan iklan atau promosi rokok
seperti yang ditegaskan dalam pasal 5 ayat 2.
“Semua sudah diatur dalam perda No 5
tahun 2012. Dan perda ini sudah disahkan sekira Desember lalu,” jelasnya pada
media ini, Kamis (2/10).
Meski
begitu, dia tidak menampik kendala yang masih terjadi dalam pelaksanaan perda itu. Khususnya pada kawasan
tanpa asap rokok. Pasalnya, hingga saat ini, lanjutnya, ruang khusus merokok
belum tersedia melalui pihak terkait. Namun, dia telah mengklaim telah
mengusulkan mengenai pengadaan dana khusus untuk pembangunan untuk ruang khusus
rokok.
“Desember
lalu sudah saya usulkan waktu di coffee
morning. Saat ini saya belum tahu apakah sudah dianggarkan atau tidak. Yang
jelas, khusus kawasan terbatas rokok, memang belum bisa diterapkan selama belum
ada ruang khusus di tiap daerah larangan,” ujarnya.
Meski
begitu, khusus ruang tanpa asap rokok, semestinya sudah berlaku di lapangan. Dan menurutnya, hal itu sudah mendapat respon positif
dari sebagian masyarakat. Khususnya di tempat pelayanan kesehatan. “Kalau di
rumah sakit atau tempat-tempat pendidikan kelihatannya sudah diterapkaan. Dan itu bisa dicek di lapangan,” kata Indri lebih
jauh.
Meski begitu,
ketika perda itu telah diterapkan secara sempurna namun ada yang melanggar,
maka akan dikenakan sanksi tegas. Yakni Rp 200 ribu bagi kalangan umum dan
mecapai Rp 50 juta bagi instansi. “Kalau yang melanggar pegawai pemerintah atau
instansi, maka akan disanksi dengan cara kelembanggaan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala
Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengaku belum menerima Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang melaksanaan perda No 5
tahun 2012. Bahkan, mengenai nilai denda bagi pelanggar, hingga ke mana akan
diberikan hasil dari penegakan perda itu pun belum diketahuinya. Mengingat,
belum pernah ada koordinasi atau pembahasan secara resmi dengan pihak terkait.
“Kami belum ada
dilibatkan tentang pelaksanaan perda itu. Padahal, kalau memang sudah
dilaunching, kami (Satpol PP) punya tugas menerapkan perda itu,” katanya.
Sebab, lanjut
dia, dalam melaksanakan Perda, Satpol PP mesti memiliki pegangan atau landasan
hokum yang jelas. Sehingga, petugas tidak kesulitan dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai,
saat kami merazia atau menegur orang merokok di kawasan terlarang, kami ditanya
balik dan tidak bisa menjawab. Itu bisa saja kami dituntut balik,” ungkapnya.
Meski belum
mendapat kejelasan, namun Satpol PP telah menerapkan sistem itu lebih awal
dengan membangun kawasan tanpa asap rokok di kantor itu. “ Lokasinya di areal
parkiran. Jadi, parkik mobil kita ganti jadi kawasan bebas asap rokok,”
tegasnya. (*/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar