Selasa, 01 April 2014

Macet, Perda Rokok Terkendala Tempat


Satpol PP Belum Tak Tahu Mekanisme Penerapan—sub


BONTANG – Peraturan Daerah (Perda) Rokok Bontang No 5 Tahun 2012 tampaknya belum bisa diterapkan maksimal. Pasalnya,meskipun telah diresmikan berlaku sekira Desember 2013, sanksi senilai Rp 200 ribu hingga 50 juta bagi pelanggar belum bisa diberlakukan. Karena, objek penerapan kawasan terbatas asap rokok belum menyediakan tempat khusus. Bahkan, pihak penegak perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum tahu mekanisme pelaksanaan perda itu lantaran belum mendapat penjelasan secara tertulis dari Dinas Kesehatan  (Diskes) maupun pihak lain.
Kepala Diskes Bontang dr Indriati As`ad menyatakan, Perda rokok Kota Bontang telah resmi diterapkan pada sekira Desember 2013.  Aturan itu terbagi  atas 2 bagian yakni kawasan tanpa asap rokok dan kawasan terbatas rokok.
Kawasan tanpa asap rokok, kata dia,  telah tertuang dalam Perda No 5 tahun 2012 pasal 5 ayat 1. Menegaskan larangan merokok di seluruh tempat proses belajar mengajar,(PBM), sarana kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan anggkutan umum. Bahkan, untuk sekadar menyelenggarakan iklan atau promosi rokok seperti yang ditegaskan dalam pasal 5 ayat 2.
“Semua sudah diatur dalam perda No 5 tahun 2012. Dan perda ini sudah disahkan sekira Desember lalu,” jelasnya pada media ini, Kamis (2/10).
Meski begitu, dia tidak menampik kendala yang masih terjadi dalam  pelaksanaan perda itu. Khususnya pada kawasan tanpa asap rokok. Pasalnya, hingga saat ini, lanjutnya, ruang khusus merokok belum tersedia melalui pihak terkait. Namun, dia telah mengklaim telah mengusulkan mengenai pengadaan dana khusus untuk pembangunan untuk ruang khusus rokok.
“Desember lalu sudah saya usulkan waktu di coffee morning. Saat ini saya belum tahu apakah sudah dianggarkan atau tidak. Yang jelas, khusus kawasan terbatas rokok, memang belum bisa diterapkan selama belum ada ruang khusus di tiap daerah larangan,” ujarnya.
Meski begitu, khusus ruang tanpa asap rokok, semestinya sudah berlaku di lapangan. Dan menurutnya, hal itu sudah mendapat respon positif dari sebagian masyarakat. Khususnya di tempat pelayanan kesehatan. “Kalau di rumah sakit atau tempat-tempat pendidikan kelihatannya sudah diterapkaan. Dan itu bisa dicek di lapangan,” kata Indri lebih jauh.
Meski begitu, ketika perda itu telah diterapkan secara sempurna namun ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Yakni Rp 200 ribu bagi kalangan umum dan mecapai Rp 50 juta bagi instansi. “Kalau yang melanggar pegawai pemerintah atau instansi, maka akan disanksi dengan cara kelembanggaan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengaku belum menerima Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang melaksanaan perda No 5 tahun 2012. Bahkan, mengenai nilai denda bagi pelanggar, hingga ke mana akan diberikan hasil dari penegakan perda itu pun belum diketahuinya. Mengingat, belum pernah ada koordinasi atau pembahasan secara resmi dengan pihak terkait.
“Kami belum ada dilibatkan tentang pelaksanaan perda itu. Padahal, kalau memang sudah dilaunching, kami (Satpol PP) punya tugas menerapkan perda itu,” katanya.
Sebab, lanjut dia, dalam melaksanakan Perda, Satpol PP mesti memiliki pegangan atau landasan hokum yang jelas. Sehingga, petugas tidak kesulitan dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai, saat kami merazia atau menegur orang merokok di kawasan terlarang, kami ditanya balik dan tidak bisa menjawab. Itu bisa saja kami dituntut balik,” ungkapnya.
Meski belum mendapat kejelasan, namun Satpol PP telah menerapkan sistem itu lebih awal dengan membangun kawasan tanpa asap rokok di kantor itu. “ Lokasinya di areal parkiran. Jadi, parkik mobil kita ganti jadi kawasan bebas asap rokok,” tegasnya. (*/in)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar