DKPP
Sebut Tanggung Jawab Kelurahan, Rute Armada Jalan Protokol Saja ==SUB
BONTANG – Retribusi sampah yang dibayarkan bersamaan
tagihan PDAM Tirta Taman, ternyata tak dirasakan manfaatnya sebagian warga atau
pelanggan di Kota Taman. Salah
satunya di kawasan pesisir RT 31 Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Di kawasan ini, sampah warga tak bisa diambil mobil
pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemadam Kebakaran
(DKPP) Bontang, karena rute mobil tersebut tak melintas di kawasan ini.
Ketua RT 31 Tanjung Laut Indah Bill Hogen menuturkan,
kebersihan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di RT 31 Tanjung Laut
Indah. Sebab, sebagian besar warganya terbiasa membuang sampah ke laut.
Tidak adanya fasilitas bak sampah dari Pemkot dijadikan
alasan kebiasaan buruk ini. Padahal biaya retribusi kebersihan juga dicantumkan saat warga
membayar biaya penggunaan air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Taman Bontang. “Biasanya warga buang sampah di laut, karena tidak ada bak
sampah,” ujarnya belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DKPP
Bontang Sabran menjelaskan pengambilan sampah petugas kebersihan DKPP Bontang,
hanya meliputi jalan protokol saja. Sementara khusus wilayah dengan akses masuk
berupa gang kecil, maka menjadi tanggung jawab masing-masing kelurahan. Biasanya
petugas kebersihan kelurahan mengangkutnya menggunakan motor sampah. Setelah
itu diangkut ke salah satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah
disediakan. Selanjutnya, petugas DKPP mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) di Bontang Lestari bersama sampah warga lainnya.
“Atau lebih baik lagi, kalau di tiap-tiap kelurahan ada
bank sampah. Jadi sampah tak terurai dikumpulkan dan diolah menjadi barang
bernilai jual. Jadi yang ke TPS bisa berkurang,” jelasnya, kemarin.
Terkait keluhan warga RT 31 Tanjung Laut Indah, yang
tidak terjangkau petugas kebersihan DKPP Bontang diakuinya benar. Sebab dengan
posisi wilayahnya jauh di dalam gang, dengan akses jalan tidak lebih dari 2
meter itu, mustahil dapat dilalui truk pengangkut sampah milik DKPP Bontang.
Kecuali masyarakat di sana bersedia mengangkut sampahnya naik ke tepi jalan
umum. Sehingga ketika jadwal pengangkutan tiba, langsung diangkut petugas.
Atau dengan cara lain, bisa mengajukan pengadaan motor
sampah dari kelurahan menggunakan dana Program Rp 50 Juta Per RT
(Prolita). Lalu membayar petugas untuk
mengoperasikannya.
“Yang pasti, ketika sampahnya sudah ada rute kami, pasti
diangkut. Asal jangan buang sampah ke sungai. Karena dampaknya bukan hanya
manusia, tapi ekosistem laut juga bisa rusak,” terangnya.
Lebih lanjut kata Sabran, retribusi kebersihan yang
ditarik melalui pembayaran air di PDAM
Tirta Taman Bontang nilainya beragam, mulai dari Rp 3.500 per bulan hingga Rp
50 ribu per bulan. Perbedaan itu tergantung besaran penggunannya. Jika untuk
kebutuhan rumah tangga, maka retribusi keberisihan hanya berkisar Rp 3.500
hingga 10 ribu. Sementara untuk perusahaan bisa capai Rp 15 ribu hingga 50 ribu
per bulan.
“Tapi anggaran yang ditarik itu, hanya sebagian kecil
saja bisa menutupi biaya operasional kami. Makanya upaya kami tidak bisa
berjalan lebih jauh. Misalnya menambah rute hingga ke gang-gang kecil,”
jelasnya. (*/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar