Selasa, 01 April 2014

Bayar Retribus, Sampah Pesisir Tak Diangkut


DKPP Sebut Tanggung Jawab Kelurahan, Rute Armada Jalan Protokol Saja ==SUB

BONTANG – Retribusi sampah yang dibayarkan bersamaan tagihan PDAM Tirta Taman, ternyata tak dirasakan manfaatnya sebagian warga atau pelanggan di Kota Taman. Salah satunya di kawasan pesisir RT 31 Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Di kawasan ini, sampah warga tak bisa diambil mobil pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemadam Kebakaran (DKPP) Bontang, karena rute mobil tersebut tak melintas di kawasan ini.
Ketua RT 31 Tanjung Laut Indah Bill Hogen menuturkan, kebersihan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di RT 31 Tanjung Laut Indah. Sebab, sebagian besar warganya terbiasa membuang sampah ke laut.
Tidak adanya fasilitas bak sampah dari Pemkot dijadikan alasan kebiasaan buruk ini. Padahal biaya retribusi  kebersihan juga dicantumkan saat warga membayar biaya penggunaan air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Bontang. “Biasanya warga buang sampah di laut, karena tidak ada bak sampah,” ujarnya belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DKPP Bontang Sabran menjelaskan pengambilan sampah petugas kebersihan DKPP Bontang, hanya meliputi jalan protokol saja. Sementara khusus wilayah dengan akses masuk berupa gang kecil, maka menjadi tanggung jawab masing-masing kelurahan. Biasanya petugas kebersihan kelurahan mengangkutnya menggunakan motor sampah. Setelah itu diangkut ke salah satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan. Selanjutnya, petugas DKPP mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bontang Lestari bersama sampah warga lainnya.
“Atau lebih baik lagi, kalau di tiap-tiap kelurahan ada bank sampah. Jadi sampah tak terurai dikumpulkan dan diolah menjadi barang bernilai jual. Jadi yang ke TPS bisa berkurang,” jelasnya, kemarin.
Terkait keluhan warga RT 31 Tanjung Laut Indah, yang tidak terjangkau petugas kebersihan DKPP Bontang diakuinya benar. Sebab dengan posisi wilayahnya jauh di dalam gang, dengan akses jalan tidak lebih dari 2 meter itu, mustahil dapat dilalui truk pengangkut sampah milik DKPP Bontang. Kecuali masyarakat di sana bersedia mengangkut sampahnya naik ke tepi jalan umum. Sehingga ketika jadwal pengangkutan tiba, langsung diangkut petugas.
Atau dengan cara lain, bisa mengajukan pengadaan motor sampah dari kelurahan menggunakan dana Program Rp 50 Juta Per RT (Prolita).  Lalu membayar petugas untuk mengoperasikannya.
“Yang pasti, ketika sampahnya sudah ada rute kami, pasti diangkut. Asal jangan buang sampah ke sungai. Karena dampaknya bukan hanya manusia, tapi ekosistem laut juga bisa rusak,” terangnya.
Lebih lanjut kata Sabran, retribusi kebersihan yang ditarik melalui pembayaran air  di PDAM Tirta Taman Bontang nilainya beragam, mulai dari Rp 3.500 per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Perbedaan itu tergantung besaran penggunannya. Jika untuk kebutuhan rumah tangga, maka retribusi keberisihan hanya berkisar Rp 3.500 hingga 10 ribu. Sementara untuk perusahaan bisa capai Rp 15 ribu hingga 50 ribu per bulan. 
“Tapi anggaran yang ditarik itu, hanya sebagian kecil saja bisa menutupi biaya operasional kami. Makanya upaya kami tidak bisa berjalan lebih jauh. Misalnya menambah rute hingga ke gang-gang kecil,” jelasnya. (*/in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar