PENDISTRIBUSIAN surat edaran agar pedagang segera
mengosongkan lokasi pasar darurat Rawa Indah pada Kamis (3/4) nanti, ternyata
sudah sesuai kebutuhan. Hal itu diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Pasar Bontang Rakhmat Budiman.
Menurut dia, alasan penerapan deadline tersebut sebagai upaya percepatan pembangunan pasar induk
Rawa Indah. Sehingga kebutuhan masyarakat Bontang memiliki pasar tradisional
bersih dan tertata segera terwujud.
Sementara terkait tuntutan pedagang yang belum
memiliki kios di pasar sementara, dengan rincian 174 berstatus penyewa dan 187
pedagang pengampar (PKL) yang terdaftar dalam database UPTD Pasar Bontang, pun dianggapinya. Menurut dia,
tuntutan tersebut akan tetap diakomodir. Sebab saat ini Pemkot proses bernegosiasi
dengan para pemilik tanah yang letaknya berseberangan dengan lahan pasar
sementara Rawa Indah. Ada dua opsi dalam solusi tersebut. Yakni, antara membeli
lahan atau menyewa lahan untuk ditempati membangun kios baru. Rakhmat Budiman
“Sedang dalam proses negosiasi lahan. Belum jelas,
apakah akan dibeli tanahnya atau sebatas disewa saja. Itu urusan pihak teknis
lain bukan kami. Yang pasti di pasar sementara, ada 800-an pedagang sudah
terakomodir. Sementara 157 pedagang belum dapat tempat, tapi aktif berjualan
sebelum kebakaran, tetap diprioritaskan,” ungkapnya.
Terkait surat edaran yang dikeluarkan Disperindagkop
Bontang terkait deadline pengosongan
lokasi pasar darurat Rawa Indah, dia membenarkan atas persetujuan dirinya.
Hanya saja, edaran tersebut ada atas instruksi Kepala Disperindagkop Bontang,
Riza Pahlevi.
“Kebijakan yang kami turunkan, apapun itu, atas
instruksi dari atas (Disperindagkop, Red.).
Termasuk, edaran ini. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau terjadi
penolakan seperti saat ini. Kecuali menenangkan pedagang. Lalu menyampaikan
situasi terkini ke Dinas,” ungkapnya.
Hanya saja, pihaknya tetap akan rapat kembali
terkait penerapan deadline pemindahan
pedagang itu. Karena diakuinya, mendapat tentangan keras dari pedagang. Yang
belum bisa diakomodir di pasar sementara.
“Soal edaran ini, akan diadakan rapat kembali
bersama Dinas. Nanti disesuaikan dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Karena pagi tadi (kemarin, Red.) kami
ada didatangi teman-teman pedagang juga,” ujarnya.
Mengenai dugaan adanya praktik sewa menyewa di pasar
sementara, dia enggan berkomentar banyak. Hanya saja dia menegaskan, apapun
yang terjadi di lapangan, segera dilaporkan ke Disperindagkop disertai data real. “Yang pasti, perhitungannya, kalau pedagang semula punya
petak sampai 3, di pasar sementara ini hanya boleh punya 2. Soal sewa-menyewa,
nanti kami cek lagi di lapangan,” tegasnya. (*/in/*/ch)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar