Jumat, 28 Maret 2014

UPTD Pasar: Surat Edaran Sesuai Kebutuhan


PENDISTRIBUSIAN surat edaran agar pedagang segera mengosongkan lokasi pasar darurat Rawa Indah pada Kamis (3/4) nanti, ternyata sudah sesuai kebutuhan. Hal itu diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Bontang Rakhmat Budiman.
Menurut dia, alasan penerapan deadline tersebut sebagai upaya percepatan pembangunan pasar induk Rawa Indah. Sehingga kebutuhan masyarakat Bontang memiliki pasar tradisional bersih dan tertata segera terwujud.
Sementara terkait tuntutan pedagang yang belum memiliki kios di pasar sementara, dengan rincian 174 berstatus penyewa dan 187 pedagang pengampar (PKL) yang terdaftar dalam database UPTD Pasar Bontang, pun dianggapinya. Menurut dia, tuntutan tersebut akan tetap diakomodir. Sebab saat ini Pemkot proses bernegosiasi dengan para pemilik tanah yang letaknya berseberangan dengan lahan pasar sementara Rawa Indah. Ada dua opsi dalam solusi tersebut. Yakni, antara membeli lahan atau menyewa lahan untuk ditempati membangun kios baru.                                                                                                              Rakhmat Budiman
“Sedang dalam proses negosiasi lahan. Belum jelas, apakah akan dibeli tanahnya atau sebatas disewa saja. Itu urusan pihak teknis lain bukan kami. Yang pasti di pasar sementara, ada 800-an pedagang sudah terakomodir. Sementara 157 pedagang belum dapat tempat, tapi aktif berjualan sebelum kebakaran, tetap diprioritaskan,” ungkapnya.
Terkait surat edaran yang dikeluarkan Disperindagkop Bontang terkait deadline pengosongan lokasi pasar darurat Rawa Indah, dia membenarkan atas persetujuan dirinya. Hanya saja, edaran tersebut ada atas instruksi Kepala Disperindagkop Bontang, Riza Pahlevi.
“Kebijakan yang kami turunkan, apapun itu, atas instruksi dari atas (Disperindagkop, Red.). Termasuk, edaran ini. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau terjadi penolakan seperti saat ini. Kecuali menenangkan pedagang. Lalu menyampaikan situasi terkini ke Dinas,” ungkapnya.
Hanya saja, pihaknya tetap akan rapat kembali terkait penerapan deadline pemindahan pedagang itu. Karena diakuinya, mendapat tentangan keras dari pedagang. Yang belum bisa diakomodir di pasar sementara.
“Soal edaran ini, akan diadakan rapat kembali bersama Dinas. Nanti disesuaikan dengan perkembangan terakhir di lapangan. Karena pagi tadi (kemarin, Red.) kami ada didatangi teman-teman pedagang juga,” ujarnya.
Mengenai dugaan adanya praktik sewa menyewa di pasar sementara, dia enggan berkomentar banyak. Hanya saja dia menegaskan, apapun yang terjadi di lapangan, segera dilaporkan ke Disperindagkop disertai data real. “Yang pasti,  perhitungannya, kalau pedagang semula punya petak sampai 3, di pasar sementara ini hanya boleh punya 2. Soal sewa-menyewa, nanti kami cek lagi di lapangan,” tegasnya. (*/in/*/ch)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar