Jaringan Listrik Kampung Gotong Royong Dibangun Pemkot==sub
BONTANG – Warga Kampung Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang
Barat ternyata mendapat perlakuan istimewa dari Pemkot Bontang terkait
penyediaan aliran listrik dari PLN area Bontang. Sebab, warga di daerah
tersebut bisa menikmati penerangan, tanpa harus memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP) sesuai domisili. Padahal, semestinya sesuai standar, KTP menjadi syarat
yang harus dipenuhi calon pelanggan PLN.
Manajer PLN Area Bontang Mujiono mengatakan, ada
prosedur khusus yang mutlak dipenuhi calon pelanggan PLN. Di antaranya bukti
administratif berupa KTP hingga Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat
domisili tempat listrik tersebut akan dialirkan.
Jika setiap prosedur termasuk biaya administrasi
telah disertakan calon pelanggan PLN secara langsung maupun online, PLN akan langsung mengecek ke
lokasi pemohon. Jika sesuai, akan langsung diproses. Namun sebaliknya jika
tidak sesuai, misalnya tidak sesuai antara KTP dengan domisili, maka pihaknya
akan mengembalikan berkas berikut biaya yang telah dikeluarkan. Dengan kata
lain, tidak bisa dipenuhi.
“Yang penting mereka punya identitas sebagai warga
negara Indonesia sesuai domisili. Itu penting, karena data dari daerah itu
nantinya akan disampaikan ke pusat. Kalau dari survei ada yang kurang, maka
tidak bisa dikabulkan,” tegasnya, Sabtu (22/3) kemarin.
Meski begitu, Mujiono mengaku persyaratan tersebut
tidak berlaku bagi warga di Kampung Gotong Royong. Seperti diketahui, wilayah
tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung yang tidak bisa memilki RT sendiri. Senada,
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dikeluarkan.
Karena itu, jelas Mujiono, jaringan listrik di
wilayah tersebut dibangun Pemkot melalui Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Bontang menggunakan dana Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD). Sementara, pihak PLN hanya menindaklanjuti melalui Serah
Terima Operasi (STO) yang diajukan Disperindagkop.
“Kami hanya menindaklanjuti proses STO dari Disperindagkop
hingga proses setifikasinya. Artinya, ketika Pemkot sudah memberi izin, maka pasti
ada pertimbangan khusus,” bebernya.
Kendati demikian, Mujiono tidak serta merta
mengabulkan proses pengaliran listrik tersebut. Melainkan lebih dulu membuat
perjanjian dengan warga di daerah tersebut. Perjanjian itu berbunyi ‘Jika ke depan wilayah tersebut memang tidak
bisa dihuni dengan statusnya sebagai hutan lindung, maka warga harus siap
jaringan listriknya dicabut’.
“Dan itu ada surat perjanjian yang ditandatangani
pelanggan di sana (kampung gotong royong, Red.).
Namun satu hal yang pasti, kami tidak akan memperluas jaringan ke daerah
tersebut karena pertimbangan status wilayah itu,” tegasnya.
Sementara itu, James Abdullah, warga Kampung
Gotong Royong belum lama ini mengakui, sejak menghuni wilayah tersebut sejak
2007 hingga 2014 memang belum memiliki IMB. Jangankan IMB, wilayah tersebut
tidak memiliki ketua RT. Sebab menurut pemerintah, lahan tersebut masuk dalam
wilayah hutan lindung yang tidak bisa dimiliki perorangan.
“Kami tinggal di sini karena tuntutan hidup. Di
daerah lain, harga tanah sudah mahal. Nah,
di kampung inilah kami bisa menemukan nilai jual terjangkau. Makanya, saat ini
kami harapkan kebijakan pemerintah untuk menyikapi nasib kami. Salah satu
harapanya, kami punya identitas dan dapat tinggal di daerah ini secara legal,”
harapnya. (*/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar