APPSI
Tunggu Kabar, Penyewa Pasar Sementara Didata--sub
BONTANG – Ratusan pedagang harus gigit jari. Mereka terancam
tak dapat berjualan di Pasar Sementara. Padahal, sebagian besar di antaranya
adalah korban kebakaran yang meluluhlantakkan Pasar Rawa Indah tahun lalu.
Para pedagang
ini diketahui hanya berstatus sebagai penyewa. Totalnya, sekira 157 pedagang.
Seperti diketahui, Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi (Diperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Bontang telah mengeluarkan kebijakan tidak memperbolehkan
para pemilik petak menyewakan kios miliknya kepada pedagang lain. Bila
diketahui, izin sang pemilik petak terancam dicabut.
Disperindagkop
juga membatasi jumlah kepemilikan petak pasar. Bila sebelumnya satu pemilik 5
petak tempat jualan, maka kini hanya diperbolehkan 3 petak tempat jualan saja.
Kami (45) misalnya. Salah seorang
pedagang emas di Pasar Rawa Indah ini mengaku,
tempatnya berjualan tak lagi menentu pasca kebakaran. Sebab, ia mengaku
digantung lantaran harus pindah berjualan dua kali. Pertama ketika di pasar
darurat yang harus menutup akses Jalan Juanda, hingga pindah lagi ke Pasar
Sementara di Jalan KS Tubun.
Menurutnya,
kebijakan ini menambah beban. Tak hanya dirinya, tapi juga pedagang lain.
Sebab, Kami mengatakan, beberapa di antara mereka terpaksa harus rela berutang
dan meminjam modal di bank.
“Sejauh ini yang menemani kami berjuang hanya dari APPSI (Asosiasi Pedagang
Pasar Seluruh Indonesia, Red.)
Bontang. Dan tempat kami bertumpu saat ini, hanya kepada para dewan di DPRD
Bontang,” ujarnya, Sabtu (22/3) kemarin.
“Sebelum kebakaran, saya jualan emas.
Tempatnya saya sewa Rp 3 juta per bulan. Modal usaha saya, Rp 30 juta habis
saat kebakaran. Karena salah satu mesin
saya untuk mengolah emas hancur saat kebakaran. Nah sisanya, modal pinjam di bank,” bebernya.
Sementara itu, lanjut dia,
solusi yang ditawarkan Disperindagkop saat ini, dinilainya kurang tepat. “Kami
ditawarkan menyewa dengan pemiliki hak pakai. Nilainya sama dengan sebelum
kebakaran sekira Rp 3 juta per bulan.
Padahal kemampuan kami tidak bisa sebesar itu. Kalau bisa, nilainya dikurangi
hingga 50 persen. Dan itu sudah kami sampaikan ke Disperindagkop. Tapi belum
ada kejelasan,” ujarnya.
“Makanya dalam waktu dekat ini,
kalau tidak ada kejelasan, kami akan naik (demo, Red.) lagi ke DPRD. Itu juga sudah disampaikan teman-teman
pedagang,” ancamnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi
Pedagang Pasar Rawa Indah (APPSI) Bontang, Fachruddin Ismail mengakui,
pembagian petak pasar di pasar sementara Rawa Indah memang mendapat tentangan
dari sekira 157 pedagang berstatus penyewa saat kebakaran. Oleh sebab itu,
pihaknya sedang menunggu solusi yang ditawarkan DPRD Bontang, saat berkunjung
Senin (17/3) lalu.
Salah satu jalannya, pihaknya
meminta Surat Keputusan (SK) Nomor 41 Tahun 2014 tentang sistem penataan dan
penempatan pedagang Pasar Rawa Indah pada Pasar Sementara Bontang, direvisi.
Agar SK tersebut tidak berdampak pada kelangsungan berjualan pedagang.
Sebab dalam SK menyebutkan
bahwa, ‘pemilik hak pakai petak pasar
tidak diperbolehkan memindahtangankan dan menyewakan petak pasarnya kepada
pihak lain. Bila pasal ini dilanggar, Pemkot akan memberlakukan sanksi
pencabutan hak pakai petak pasarnya, serta tidak diakomodasi di pasar pemanen
Rawa Indah nanti’.
“Kalau SK ini diberlakukan,
maka pedagang yang tidak punya SK tidak bisa jualan. Lalu mereka makan apa?”
keluhnya.
Dampak dari SK tersebut, dia
menerima kabar dari bawah (pedagang pemilik hak pakai), enggan menyewakan petak
mereka ke penyewa. Sebab takut dicabut izin pakainya oleh Disperindagkop.
“Saat ini, kami masih menunggu
hasil dari DPRD tentang permintaan pedagang atas revisi SK tersebut. Apapun
hasil akhirnya, kami akan meyesuaikan kebutuhan dan permintaan teman-teman di bawah,”
tandasnya.
Sementara itu, saat ini, APPSI
tengah melakukan pendataan para pedagang Pasar Rawa Indah. Mereka adalah korban
kebakaran dengan status penyewa petak, yang hingga kini belum mendapatkan
tempat. Pendataan ini meliputi berapa pemilik petak yang sudah mengembalikan
petak kiosnya pada penyewa, dan berapa pemilik yang belum mengembalikan kios
kepada penyewa. Dari pendataan ini, nantinya dicarikan solusi terbaik bagi para
pedagang dengan status penyewa yang belum mendapatkan petak.
Ketua APPSI Bontang Fahruddin
Ismail mengatakan, beberapa pemilik petak sudah berkomitmen mengembalikan
petaknya pada penyewa kios. Namun, ada pula pemilik petak yang belum
mengembalikannya pada penyewa. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) Kepala
Disperindagkop dan UMKM Nomor 41 Tahun 2014 tentang Sistem Penataan dan
Penempatan Pedagang Pasar Rawa Indah pada Pasar Sementara Bontang, bertanggal
11 Februari 2014 belum direvisi.
“Pada pasal 4 kan tertulis
ancaman bagi pemilik kios, bahwa hak pakai petak pasar mereka akan dicabut oleh
Pemkot, bila menyewakan petak pasarnya. Ini yang membuat pemilik kios ragu
untuk mengembalikan petaknya pada penyewa,” ujar Fahruddin kepada media ini,
Sabtu (22/3) kemarin.
Karena itu, sembari menunggu
Disperindagkop merevisi SK sehingga ada jaminan bagi pemilik mendapatkan hak
pakai petak mereka pada pasar permanen nanti, APPSI memfasilitasi antara pihak
pemilik dengan penyewa, agar dapat dicarikan solusi terbaik. Di antaranya,
dengan melakukan pendataan, sehingga
para penyewa yang merupakan korban kebakaran dapat difasilitasi.
“Setelah pendataan selesai,
rencananya kami akan bertemu dengan Disperindagkop untuk membicarakan solusi
terbaik bagi mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD
Bontang yang membidangi kesejahteraan rakyat menyoroti masih adanya pedagang
yang tidak mendapatkan petak pasar. Sekretaris Komisi I Moh Subudi mengatakan, Pemkot
mesti mengusahakan semua pedagang korban kebakaran untuk mendapatkan lokasi
berjualan pada pasar sementara.
“Jangan sampai ada yang berhak,
tapi tidak mendapatkan tempat berjualan. Mereka ini kan mau berusaha, tentu
harus kita fasilitasi,” sebut Subudi
(*in/luk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar