Rabu, 26 Maret 2014

Pedagang Terancam Tak Bisa Berjualan


APPSI Tunggu Kabar, Penyewa Pasar Sementara Didata--sub

BONTANG – Ratusan pedagang harus gigit jari. Mereka terancam tak dapat berjualan di Pasar Sementara. Padahal, sebagian besar di antaranya adalah korban kebakaran yang meluluhlantakkan Pasar Rawa Indah tahun lalu.
Para pedagang ini diketahui hanya berstatus sebagai penyewa. Totalnya, sekira 157 pedagang. Seperti diketahui, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Diperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bontang telah mengeluarkan kebijakan tidak memperbolehkan para pemilik petak menyewakan kios miliknya kepada pedagang lain. Bila diketahui, izin sang pemilik petak terancam dicabut.
Disperindagkop juga membatasi jumlah kepemilikan petak pasar. Bila sebelumnya satu pemilik 5 petak tempat jualan, maka kini hanya diperbolehkan 3 petak tempat jualan saja.
Kami (45) misalnya. Salah seorang pedagang emas di Pasar Rawa Indah ini mengaku, tempatnya berjualan tak lagi menentu pasca kebakaran. Sebab, ia mengaku digantung lantaran harus pindah berjualan dua kali. Pertama ketika di pasar darurat yang harus menutup akses Jalan Juanda, hingga pindah lagi ke Pasar Sementara di Jalan KS Tubun.
Menurutnya, kebijakan ini menambah beban. Tak hanya dirinya, tapi juga pedagang lain. Sebab, Kami mengatakan, beberapa di antara mereka terpaksa harus rela berutang dan meminjam modal di bank.
“Sejauh ini yang menemani kami berjuang hanya dari APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Red.) Bontang. Dan tempat kami bertumpu saat ini, hanya kepada para dewan di DPRD Bontang,” ujarnya, Sabtu (22/3) kemarin.
 “Sebelum kebakaran, saya jualan emas. Tempatnya saya sewa Rp 3 juta per bulan. Modal usaha saya, Rp 30 juta habis saat kebakaran. Karena  salah satu mesin saya untuk mengolah emas hancur saat kebakaran. Nah sisanya, modal pinjam di bank,” bebernya.
Sementara itu, lanjut dia, solusi yang ditawarkan Disperindagkop saat ini, dinilainya kurang tepat. “Kami ditawarkan menyewa dengan pemiliki hak pakai. Nilainya sama dengan sebelum kebakaran sekira Rp 3 juta  per bulan. Padahal kemampuan kami tidak bisa sebesar itu. Kalau bisa, nilainya dikurangi hingga 50 persen. Dan itu sudah kami sampaikan ke Disperindagkop. Tapi belum ada kejelasan,” ujarnya.
“Makanya dalam waktu dekat ini, kalau tidak ada kejelasan, kami akan naik (demo, Red.) lagi ke DPRD. Itu juga sudah disampaikan teman-teman pedagang,” ancamnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah (APPSI) Bontang, Fachruddin Ismail mengakui, pembagian petak pasar di pasar sementara Rawa Indah memang mendapat tentangan dari sekira 157 pedagang berstatus penyewa saat kebakaran. Oleh sebab itu, pihaknya sedang menunggu solusi yang ditawarkan DPRD Bontang, saat berkunjung Senin (17/3) lalu.
Salah satu jalannya, pihaknya meminta Surat Keputusan (SK) Nomor 41 Tahun 2014 tentang sistem penataan dan penempatan pedagang Pasar Rawa Indah pada Pasar Sementara Bontang, direvisi. Agar SK tersebut tidak berdampak pada kelangsungan berjualan pedagang.
Sebab dalam SK menyebutkan bahwa, ‘pemilik hak pakai petak pasar tidak diperbolehkan memindahtangankan dan menyewakan petak pasarnya kepada pihak lain. Bila pasal ini dilanggar, Pemkot akan memberlakukan sanksi pencabutan hak pakai petak pasarnya, serta tidak diakomodasi di pasar pemanen Rawa Indah nanti’.
“Kalau SK ini diberlakukan, maka pedagang yang tidak punya SK tidak bisa jualan. Lalu mereka makan apa?” keluhnya.
Dampak dari SK tersebut, dia menerima kabar dari bawah (pedagang pemilik hak pakai), enggan menyewakan petak mereka ke penyewa. Sebab takut dicabut izin pakainya oleh Disperindagkop.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil dari DPRD tentang permintaan pedagang atas revisi SK tersebut. Apapun hasil akhirnya, kami akan meyesuaikan kebutuhan dan permintaan teman-teman di bawah,” tandasnya.
Sementara itu, saat ini, APPSI tengah melakukan pendataan para pedagang Pasar Rawa Indah. Mereka adalah korban kebakaran dengan status penyewa petak, yang hingga kini belum mendapatkan tempat. Pendataan ini meliputi berapa pemilik petak yang sudah mengembalikan petak kiosnya pada penyewa, dan berapa pemilik yang belum mengembalikan kios kepada penyewa. Dari pendataan ini, nantinya dicarikan solusi terbaik bagi para pedagang dengan status penyewa yang belum mendapatkan petak.
Ketua APPSI Bontang Fahruddin Ismail mengatakan, beberapa pemilik petak sudah berkomitmen mengembalikan petaknya pada penyewa kios. Namun, ada pula pemilik petak yang belum mengembalikannya pada penyewa. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) Kepala Disperindagkop dan UMKM Nomor 41 Tahun 2014 tentang Sistem Penataan dan Penempatan Pedagang Pasar Rawa Indah pada Pasar Sementara Bontang, bertanggal 11 Februari 2014 belum direvisi.
“Pada pasal 4 kan tertulis ancaman bagi pemilik kios, bahwa hak pakai petak pasar mereka akan dicabut oleh Pemkot, bila menyewakan petak pasarnya. Ini yang membuat pemilik kios ragu untuk mengembalikan petaknya pada penyewa,” ujar Fahruddin kepada media ini, Sabtu (22/3) kemarin.
Karena itu, sembari menunggu Disperindagkop merevisi SK sehingga ada jaminan bagi pemilik mendapatkan hak pakai petak mereka pada pasar permanen nanti, APPSI memfasilitasi antara pihak pemilik dengan penyewa, agar dapat dicarikan solusi terbaik. Di antaranya, dengan  melakukan pendataan, sehingga para penyewa yang merupakan korban kebakaran dapat difasilitasi.
“Setelah pendataan selesai, rencananya kami akan bertemu dengan Disperindagkop untuk membicarakan solusi terbaik bagi mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Bontang yang membidangi kesejahteraan rakyat menyoroti masih adanya pedagang yang tidak mendapatkan petak pasar. Sekretaris Komisi I Moh Subudi mengatakan, Pemkot mesti mengusahakan semua pedagang korban kebakaran untuk mendapatkan lokasi berjualan pada pasar sementara.
“Jangan sampai ada yang berhak, tapi tidak mendapatkan tempat berjualan. Mereka ini kan mau berusaha, tentu harus kita fasilitasi,” sebut Subudi
(*in/luk)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar