Regulator Minim,
Disperindagkop ‘Pecat’ Kontraktor ==SUB
BONTANG – Proyek
instalasi Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga di Gunung Telihan mandek. Padahal,
rencananya kelar Desember 2013 lalu. Penyebabnya, kontraktor proyek PT Brantas
tak sanggup mengerjakannya. Akibatnya, baru 216 rumah terpasang, sedangkan
sisanya sebanyak 984
rumah belum diselesaikan.
Dinas Perindustrian
Pedagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) Bontang memutuskan sekaligus mem-black
list kontraktor PT Brantas, lantaran tak mampu merampungkan proyek itu
dengan dalih terkendala pengadaan material. Namun, Disperindagkop kembali
mengajukan pengerjaan sisa di 2014.
Kepala Bidang
(Kabid) Industri, Energi dan Sumber Daya Alam (SDA) Disperindagkop Bontang,
Asnaniah menjelaskan, PT Brantas sebagai kontraktor pemenang tender yang
digelar pada Juli 2013 lalu, dan mulai dikerjakan pada September 2013 lalu
gagal merampungkan proyek senilai sekira
Rp 18 miliar itu. Alasannya, pihak kontraktor kesulitan dalam hal pengadaan
material yang didatangkan dari luar negeri.
“Materialnya kan dari luar negeri. Kalau enggak
salah Jerman. Salah satu material yang paling sulit datang bernama regulator. Kebetulan ada banyak pesanan dan akhirnya
mereka tidak dapat bagian,” ujarnya saat ditemui, di ruangannya, Senin (17/3)
kemarin.
Saat target awal
tidak terpenuhi di 31 Desember lalu, pihaknya masih memberi toleransi dengan
menambah waktu pengerjaan selama 50 hari. Namun, dia menyayangkan, tambahan
waktu tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. Karena terbukti proyek tersebut
tak kunjung rampung. Oleh sebab itu, Disperindagkop dan UMKM Bontang pun
memutuskan memberhentikan dan mem-blacklist
kontraktor itu sebagai pelaksana proyek. Dengan kata lain, selama 2 tahun
ke depan, perusahaan tersebut tidak bisa ikut serta dalam proyek ditangani
Disperindagkop Bontang.
“Karena sudah di-black list, kontraktor juga kami kenakan
denda. Dengan perhitungan 1/ 1.000 dari total nilai kontrak. Artinya, 2 tahun
ke depan, PT Brantas tidak bisa jadi peserta dalam proyek kami,” jelasnya.
Padahal lanut dia,
pipa induk hingga pipa sambungan ke rumah sudah terpasang. Bahkan, pipa
berbahan stainlees dari meteran ke kompor sudah
terpasang. Namun karena regulator tidak ada, meteran pun tidak bisa
terpasang.
Meski begitu,
pihaknya menjamin bahwa instalasi jargas kali ini berbeda dari pemasangan tahap
pertama dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Karena kami memang
tekankan hal itu ke kontraktor. Jangan sampai banyak kebocoran seperti
sebelumnya. Tapi kalau pun ada kesalahan, maka kontraktor pemasang itu tetap
akan bertanggung jawab saat memasuki tahap pemeliharaan selama setahun,”
tandasnya.
Terpisah, Manager
PT Bontang Migas dan Energi (BME) M Tufik membenarkan belum rampungnya proyek
pemasangan jargas di Kelurahan Gunung Telihan. Namun pihaknya enggan
berkomentar banyak. Lantaran masih dalam ranah Disperindagkop dan UMKM Bontang.
“Kami masih
menunggu. Karena kami statusnya sebagai sebagai operator dan pengelola. Yang
jelas, kami berharap, pengerjaan kali ini lebih baik dari sebelumnya. Salah
satunya terkait kebocoran pipa,” imbuhnya. (*/in)